poskomalut, Kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp2,8 miliar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai rupanya masuk dalam daftar penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol. Eddy Wahyu Sosilo menyatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket).

“Masih pengumpulan keterangan,” singkatnya saat dikonfirmasi jurnalis poskomalut, Senin (6/10/2025).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara itu menegaskan, bahwa pihaknya akan segera memintai keterangan kepada sejumlah pihak.

“Kami nanti mintai keterangan kepada sejumlah pihak,” akunya.

Diketahui, dugaan penyalahgunaan anggaran BPKAD Morotai terungkap dalam hasil temuan LHP BPK 2024 tertanggal 26 Mei 2025.

“Berdasarkan wawancara kepada Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran (PA) serta bendahara pengeluaran BPKAD diperoleh informasi bahwa dari realisasi belanja yang tidak diakui penyedia senilai Rp2.838.500.000,00, di antaranya belanja senilai Rp2.292.000.000,00 digunakan untuk membiayai keperluan kantor yang tidak dianggarkan. Namun demikian sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir (14 Mei 2025), pengeluaran tersebut belum didukung dengan bukti pendukung yang lengkap berupa kuitansi ataupun dokumen lain yang dipersamakan,”tulis BPK dalam temuan itu.

Dalam temuan BPK juga menyebutkan bahwa tiga perusahan yang tidak mengakui adanya belanja dari BPKAD berdasarkan hasil konfirmasi kepada CV. SJ atas penyediaan BBM sebesar Rp447.882.000,00. Menunjukkan bahwa penyedia tidak mengakui adanya belanja BBM tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada TR atas belanja ATK dan belanja bahan cetak sebesar Rp2.065.718.000,00-,, menunjukkan bahwa penyedia tidak mengakui adanya belanja ATK dan bahan cetak tersebut.

Juga konfirmasi kepada RMM atas belanja makanan dan minuman sebesar Rp324.900.000,00 ditemukan pengakuan yang sama.

Mag Fir
Editor