poskomalut, Terdakwa kasus korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022 di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Muhammad Syahrastani divonis satu tahun penjara.

Syahrastani juga didenda Rp50 juta, jika tidak, digantikan dengan hukuman satu bulan penjara.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin hakim ketua Kadar Noh, pada Selasa 7 Oktober 2025.

M Bahtiar Husni, penasehat hukum Syahrastani mengatakan, sebelumnya kleinnya dituntut 2,6 tahun. Dari tuntutan tersebut pihaknya melakukan pembelaan.

“Kami dari penasehat hukum melakukan pembelaan dari pembelaan itu kami menguraikan fakta fakta persidangan dan siapa saja harus diminta  pertanggungjawaban hukum berdasarkan dengan perbuatan mereka sampai menyebabkan adanya kerugian negara,” kata Bahtiar kepada jurnalis poskomalut, Rabu (8/10/2025).

“Pernyataan ini bukan semata mata tuduhan belaka. Namun, itu berdasarkan dengan keterangan saksi-saksi maupun hasil audit BPK. Dimana hasil audit itu beberapa nama yang ikut serta sehingga adanya kerugian negara,” sambungnya.

Bahtiar melihat pertimbangan majelis hakim, tidak sangat baik bahwa melihat peran terdakwa ini tidak menikmati hasil, karena hasil dari potongan baik itu Mami faktanya larinya ke Mutiara dan eks Wakil Gubernur Maluku, Ali Yasin.

Ia juga mempertanyakan putusan hakim, kenapa dalam putusan itu tidak disebutkan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jawaban dari majelis, yang berwenang melakukan penyelidikan itu ada di Jaksa,” tuturnya.

Bahkan, ia juga menagih janji Kejaksaan soal komitmen pemberantasan korupsi. Sebab, setiap HUT Kejaksaan hal yang selalu disuarakan adalah komitmen tindak pelaku korupsi.

“Dalam perkara ini kami berharap dan menagih janji komitmen dari Jaksa terkait pemberantasan korupsi, karena setiap HUT Kejaksaan itu selalu disuarakan soal komitmen pemberantasaan korupsi. Maka didalam perkara ini sudah terlihat dengan jelas adanya fakta hukum sudah terang jadi Kejati diuji membuktikan komitmennya,” tegasnya.

Selain itu Bahtiar mempertanyakan kepada jaksa, apakah kasus ini berhenti di Syahrastani atau mereka memiliki nurani untuk menyelidiki lebih jauh atas fakta sidang.

Bahtiar juga menyatakan, jika kasus ini hanya diusut pada 2022, bahwa pemotongan bukan hanya pada tahun tersebut, karena fakta persindangannya berbeda. Terdapat pemotongan uang terjadi pada 2019, tugas jaksa menyelidiki lebih jauh.

Mag Fir
Editor