8 Demonstran PT. IWIP Ditetapkan Tersangka

8 karyawan PT IWIP saat diamankan di Ditreskrimum Polda Malut, Sabtu (2/5/2020).

TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 8 orang karyawan PT. IWIP yang melakukan demosntran Jumat (1/5/2020) sebagai tersangka. Pasalnya 8 pendemo ini diduga melakukan pencurian dan pengrusakan saat aksi berlangsung.

"Iya kami sudah tetapkan 8 orang tersangka dari 12 yang di amankan petugas dan saat ini lagi menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Malut," kata Kabid Humas Polda Malut Adip Rojikan kepada poskomalut.com, via handphone Sabtu (2/5/2020) malam.

Menurutnya, ke 8 tersangka ini semua bersasal dari sejumlah kabupaten/kota di Malut dan juga ada bersal dari Kabupaten Halteng. Namun 4 orang lainya masi dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

"Sementara meraka masi menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum sambil dilakukan penahanan sementara,"ujarnya (sam/red)

Komentar

Loading...