poskomalut.com, Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah diduga disalahgunakan dengan dibawa keluar daerah hingga ke Kota Tidore Kepulauan saat hari libur.

Ironisnya, kendaraan berpelat merah tersebut digunakan bukan untuk keperluan tugas kedinasan, melainkan dibawa salah satu kepala seksi (kasi) bidang laut di Dinas Perhubungan Halmahera Tengah, Usman Umar.

Temuan ini langsung menjadi sorotan publik. Sebab, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pekerjaan, terlebih hingga keluar wilayah kabupaten jelas menyalahi aturan. Apalagi dilakukan di akhir pekan, saat tidak ada agenda kedinasan.

“Mobil dinas adalah fasilitas negara, dan penggunaannya hanya untuk tugas resmi. Tidak bisa dipakai untuk urusan pribadi, apalagi keluar daerah tanpa dasar penugasan yang jelas,” ungkap salah satu warga Tidore yang melihat kendaraan dinas tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Tengah (Halteng), Edi Muhamad diminta harus bersikap tegas dan tidak membiarkan penyalahgunaan fasilitas negara. Selain melanggar aturan, tindakan seperti ini mencoreng citra ASN dan melemahkan disiplin birokrasi.

“Ini bukan sekadar soal mobil. Ini soal kepatuhan terhadap aturan dan etika sebagai aparatur negara. Kalau dibiarkan, yang lain juga akan merasa bebas menggunakan aset negara sesuka hati,” timpalnya.

Aturan penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas. Dalam berbagai regulasi, ditegaskan bahwa mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan, dan tidak diperbolehkan dipakai di luar jam kerja atau saat libur tanpa izin resmi.

Ia menyebut, masyarakat menanti langkah konkret dari kepala dinas untuk menindaklanjuti temuan itu. Sikap tegas sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang.