poskomalut, Motif pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terungkap cukup sadis.

Pasalnya, korban Karya Listyanti Pertiwi atau KLP, dikuras uang dan dipaksa melakukan oral seks sebelum dibunuh pelaku AH.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pelaku dan delapan saksi dari kantor BPS.

Mereka diperiksa di kantor Polsek Maba Selatan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak delapan saksi. Semuanya saksi berasal dari BPS Haltim termasuk Kepala BPS Haltim. Semua sudah dimintai keterangan, kemungkinan sore ini, administrasi kami sudah lengkapi dan menunggu hasil visum dari RS, dan akan kami sidang gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dirinya mengatakan sejauh ini, motif pembunuhan korban diterima dari pengakuan pelaku. Yakni, pelaku terlilit utang serta punya kebiasaan dan kecanduan judi online.

Kapolsek menjelaskan kronologi pembunuhan, pada 8 Juli 2025, pelaku dan calon istrinya sudah berada di Ternate. Tapi pada 16-19 Juli, pelaku sempat menghilang dari Ternate.

Calon istrinya pun panik saat itu ketika pelaku tidak berada di Ternate. Pelaku dihubungi via telepon pun tidak aktif.

Pada 16 Juli sore, pelaku sempat menghubungi calon istrinya bahwa, dirinya dirawat di Puskesmas Maba Pura, karena mengalami kecelakaan.

“Jadi saat berada di Puskesmas Maba Pura pelaku menghubungi istrinya untuk menuju ke Maba, tapi calon istrinya juga tidak tahu maksud dan tujuan calon suaminya (pelaku) ke Maba, sehingga calon istrinya ini meminta salah satu teman kantornya untuk mencari tahu apa yang dilakukan pelaku di Maba,” ujarnya.

Sesuai keterangan pelaku, di hari yang sama ia tidak sengaja bertemu dengan korban di jalan Maba. Pelaku lalu memanggil korban.

“Pelaku memanggil korban Ka Tiwi, untuk meminjam uang sebanyak Rp30 juta, namun ditolak korban dengan nada halus, karena tidak ada uang,” ujarnya.

Dengan begitu, pelaku menjalankan aksi mulai pada 17 Juli 2025. Pelaku sudah berada di dalam rumah dan masuk ke kamar calon istrinya yang tinggal serumah dengan korban.

“Kunci rumah sudah ditandai pelaku, sehingga pelaku masuk ke dalaman rumah tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.

Lanjutnya, selama korban beraktivitas dalam rumah, pelaku sudah memantau dari kamar calon istrinya.

“Pelaku memantau korban dari dalam kamar calon istrinya itu dari 17-19 Juli,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada 19 Juli, sekira pukul 05.22 WIT. Pelaku membekap korban dalam kamarnya. Pelaku menjalankan aksi bejatnya, melakukan pemaksaan oral seks terhadap korban. Korban dalam posisi tangan terikat saat pelaku melakukan pemaksaan oral seks.

Setelah melakukan oral seks, pelaku memaksa korban untuk menunjukkan password hp korban. Setelah hp sudah bisa diakses, pelaku membuka aplikasi Jenius (aplikasi simpan uang) milik korban. Setelah itu korban dipaksa menunjukkan pin aplikasi.

“Setelah masuk ke aplikasi tersebut, ada uang korban sebanyak Rp38 Juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening aplikasi GoPay milik korban (untuk menghilangkan jejak) setelah uang sudah ditransfer semuanya baru dari rekening GoPay korban langsung ditransfer ke rekening pelaku. Dari duit korban itulah pelaku melunasi hutang pelaku,” terang Kapolsek.

Setelah aksi tersebut, korban diikat mulut dan hidungnya mengunakan lak ban. Lalu pelaku membekap korban mengunakan bantal menutupi hidung dan mulutnya mengunakan lutut pelaku.

Setelah korban sudah tak bernyawa, pelaku sempat melakukan deposit untuk main judi online.

“Berkisar 3 menit, korban mulai lemas dan 10 menit kemudian korban mulai kejang-kejang dan meninggal dunia. Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat sherching di Google tanda-tanda orang baru meninggal untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum,” ujarnya.

Setelanya, pelaku masih berada di rumah korban sampai magrib, lalu menyewa mobil untuk menuju ke Sofifi dan Ternate untuk melaksanakan acara pernikahan pada 27 Juli 2025.

“Jadi pelaku seharian menemani korban yang sudah tidak bernyawa pada 19 Juli, sambil melunasi utang-utangnya,” tuturnya.

Kemudian pada 25 Juli, hp korban dibawa pelaku dan melakukan pinjaman online mengunakan aplikasi Jenius.

“Pelaku melakukan pinjaman online menggunakan hp dan aplikasi Jenius korban sebanyak Rp50 Juta. ditambah lagi pelaku mengambil duit cash dari korban yang ada dalam kamar Rp400 ribu. Sehingga total uang yang diambil pelaku dari korban sebanyak Rp89 juta. Bukan hanya itu pelaku juga mengambil dua unit hp dan cas hp korban,” katanya.

Setibanya di Ternate, pelaku membuang dua hp korban di Ngade, kepala cas hp dibuang di laut dan kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar.

Terungkap juga pengajuan cuti di kantor BPS pun dilakukan pelaku. Pasalnya pada 19 Juli, korban sudah meninggal. Pada 25 Juli, pelaku mengajukan cuti lewat hp korban.

Kapolsek menambahkan, sejauh ini sesuai hasil pemeriksaan istri pelaku tidak terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.

Istri pelaku mengaku syok ketika mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan.

“Kami dalami hingga saat ini istri pelaku tidak terlibat dan keluarga korban agak susah dihubungi untuk dimintai keterangan, karena syok juga,” tuturnya.

Rekonstruksi pembunuhan akan dilakukan beberapa hari ke depan.

“Kalau bukan besok atau Jumat kami lakukan rekonstruksi. Nanti detail kami akan ketahui pada saat rekonstruksi nanti,” tandasnya.

Alat bukti yang amankan seperti bukti transfer dan dua hp milik korban serta keterangan saksi sekaligus berupa petunjuk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ini, mempunyai jiwa psikopat yang tinggi dan orang yang tidak suka jujur,” ujar Kapolsek.

Pelaku akan disangkakan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukum maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

“Itu pasal yang kami sangkakan sambil menunggu koordinasi lanjutan dari kejaksaan,” tandasnya.