poskomalut, Pemberlakuan Peraturan Gubernur Maluku Utara No. 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa kembali mendapat komentar miring.
Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang menilai Pergub ini bukan produk hukum murni. Tapi ada dugaan “titipan” untuk melancarkan proyek bagi orang dekat kekuasaan.
Pergub yang ditandatangani 23 Desember 2025 itu, menurut Agus, sengaja dirancang untuk mengunci pengadaan barang dan jasa (PBJ) ke kelompok tertentu.
Agus berpendapat naskah kajian pergub justru melegalkan praktik kotor. Pasal 4 dan 5 yang memusatkan PPK di bawah BPBJ disebut sebagai alat untuk menyetir pengadaan.
“Ini bisa jadi industri hukum supaya BPBJ Malut menyetir PPK agar proyek hanya dipusatkan pada orang titipan,” tegas Agus, Jumat (22/5/2026).
Agus juga menyoroti lemahnya peran DPRD Malut. Seharusnya menurut Agus, pergub sebesar ini dibahas bersama di parlemen sebelum disahkan dan diberlakukan pada Februari 2026.
“Kalau DPRD jeli, pergub ini tidak akan lolos. Jangan-jangan DPRD juga ikut tersandera?” sindirnya.
Yang paling berbahaya, lanjut Agus, pergub ini mematikan persaingan sehat dan membuka ruang monopoli. Sebab, pengadaan akan dikuasai orang-orang dekat penguasa.
“Dengan pengendali di BPBJ, pintu korupsi terbuka lebar. Ini diduga cara gubernur memuluskan praktik jahat yang dilabeli payung hukum,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut Kepala BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum berpotensi diseret ke ranah hukum, jika ke depan timbul masalah pengadaan.
“Orang yang menang tender sudah pasti orang dekat penguasa. Pasti ada pihak yang punya relasi langsung dengan gubernur di balik ini,” pungkas Agus.



Tinggalkan Balasan