poskomalut, Tata kelola pemerintahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dikritik keras dan disebut sebagai era “Abunawas”.

Kritikan itu muncul buntut dari ulah Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Jafar yang membatalkan kontrak proyek pembangunan jembatan Saketa-Balitata (Ruas Saketa-Gane Dalam) secara sepihak.

Praktisi hukum, Dr. Hendra Karianga menilai pembatalan kerja sama yang diteken pada Februari 2026 lalu,mencoreng citra pemerintahan Sherly.

Menurut Hendra, meski di sistem pengadaan belum berubah nama pemenang tender yakni, CV Adhi Tri Karsa,kenyataannya kesepakatan kerja sama sudah dibatalkan.

Hendra yang juga kuasa huku CV Adhi Tri Karsa itu mempertanyakan alasan di balik pembatalan itu.

Ia menduga ada dua kemungkinan: intervensi dari gubernur atau upaya pihak lain mengganti kontraktor yang sudah ditunjuk.

“Nah ini rusak tata kelola pemerintah seperti ini, karena tidak ada pembatalan kontrak secara sepihak,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, kontrak yang sudah ditandatangani mengikat kedua belah pihak secara hukum. Seharusnya yang dilakukan tinggal menjalankan pelaksanaan kontrak penyedia jasa.

“Ini aneh pemerintahan model apa ini. Mungkin mereka anggap kontrak ini hanya main-main. Pembatalan itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum serta menampilkan pemerintahan yang amburadul,” ujarnya.

Hendra khawatir jika pembiaran terjadi, ke depan banyak kontrak lain yang dibatalkan. Ia menilai pengusaha menengah ke bawah yang akan dirugikan.

Ia juga menyentil dugaan peran kontraktor kelas kakap di balik penentuan pemenang setiap proyek di PUPR Malut.

“Jangan karena punya tim sukses dan kontraktor besar lalu memonopoli semua proyek. Itu perbuatan melawan hukum,” cetusnya.

Ia juga menyinggung janji kampanye Sherly tentang good governance. Nyatanya, kata Hendra, pelanggaran justru terjadi.

“Waktu kampanye, gubernur selalu bilang pemerintah yang baik. Tapi bawahan dia sendiri yang melakukan pelanggaran, bahkan ada orang punya proyek sudah selesai tapi tidak dibayar,” cetusnya.

“Ini lebih pemerintahan Abunawas. Meski Abunawas itu dalam dongeng, memang rusak,” tambahnya.

Hendra menegaskan, PPK berada di bawah kendali Kadis PUPR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penggantian PPK boleh dilakukan, tapi kontrak yang sudah ditandatangani tidak boleh dibatalkan sepihak.

“Sekarang ganti PPK alasan apa?. Oke silakan anda (kadis) ganti PPK, tapi kontrak yang sudah ditandatangani tidak boleh dibatalin,” tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanti Jafar dikonfirmasi pada Rabu (20/3/2026) belum dapat dimitai keterangan. Pesan kofirmasi yang dikirim via WhatsApp sejak 13 Mei lalu hanya centang satu.

Mag Fir
Editor