poskomalut, Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, kembali disorot setelah diketahui memegang tiga jabatan sekaligus.

Tiga jabatan yang diemban Risman adalah Sekretaris dan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, dan Kepala Satker SKPD-TP PUPR Malut pada Kementrian PU RI.

Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang menilai, kondisi rangkap jabatan Risman tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola organisasi pemerintahan Provinsi Maluku Utara, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas kerja birokrasi serta fungsi pengawasan internal di pemerintah provinsi.

Menurut Agus, pejabat yang memegang lebih dari satu posisi strategis berisiko tidak mampu bekerja secara maksimal, karena beban tugas terlalu besar. Dampaknya, fokus kerja menjadi terpecah dan roda pemerintahan tidak berjalan optimal.

“Internal PUPR Maluku Utara akhir-akhir ini banyak permasalahan yang menjadi polemik, terutama masalah dugaan permainan dan pengaturan tender dan monopoli proyek. Problem ini jangan dianggap remeh, ini masalah serius yang ditangani segera oleh gubernur,” kata Agus ketika dimintai pendapat, Rabu (13/5/2026).

Agus mengatakan, larangan rangkap jabatan diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan pemerintah tentang manajemen PNS. Ketentuan lain yang diatur yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari informasi berseleweran, kata Agus, Risman dibeking orang-orang dekat Gubernur Sherly.

“Makanya bersangkutan merasa kuat dan seenaknya ngaturkarena ada yang beking. Kalau tidak mau berurusan dengan hukum di kemudian hari, Ibu Sherly selaku Gubernur Maluku Utara harus belajar dari kasus gubernur kita sebelumnya,” terangnya.

“Yang jadi Masalah adalah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos seolah membiarkan pejabat strukturalnya rangkap jabatan lebih dari satu. Selaku pembina harusnya tegas, tidak ada kompromi ini itu. Jangan karena Risman di-backup orang ring satu, lalu Gubernur Sherly ikut diam. Risman harus dicopot dari Plt. Kepala dinas guna menghindari konflik kepentingan,” sambungnya.

Kekhawatiran Agus sejalan apa yang ditemukan Panitia Khusus (Pansusu) LKPJ Pemprov Maluku Utara Tahun Anggara 2025.

Sekretaris Pansus LKPJ Yusran Pauwah menyebut, masalah ditemukan berupa laporan kegiatan pada Dinas PUPR hanya menampilkan capaian fisik proyek tanpa menjelaskan kualitas hasil pembangunan maupun manfaat ekonominya bagi masyarakat.

Atas temuan itu, Fraksi Hanura, kata Yusran, mendesak Gubernur Maluku Utara segera mengevaluasi total terhadap seluruh kualitas perencanaan teknis, pengawasan lapangan, hingga kinerja kontraktor pelaksana proyek pemerintah.

“Banyak dokumen juga diduga hanya copy-paste dan tidak sinkron antara dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan, indikator keberhasilan program juga sangat minim sekali,” ujanrya.

Yusran mengatakan masih banyak proyek fisik progresnya terlambat, terutama lemahnya pengawasan pekerjaan konstruksi di lapangan.

“Perencanaan pembangunan infrastruktur juga tidak berbasis kebutuhan prioritas masyarakat dan belum terintegrasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah. Pengawasan yang sangat lemah dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran,” tukasnya.

Terpisah, upaya konfirmasi jurnalis poskomalut kepada Plt Kepala Dinas PUPR, Risman Iryanto Jafar via WhatsApp tidak tersambung.

Mag Fir
Editor