poskomalut, Buntut tewasnya WNA asal Singapura di Gunung Dukono, porter dan pemandu pendaki harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu menyatakan, pihaknya membuka penyelidikan jika ada unsur kelalaian.
“Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka porter dan pemandu bisa dijerat pidana,” tegas Kapolres dalam konferensi pers bersama Forkopimda, Jumat (8/5/2026).
Kapolres menyebut, aktivitas pendakian ke Gunung Dukono saat berstatus Level II Waspada dilarang keras.
PVMBG sudah menetapkan radius 3 km dari kawah harus steril.
“Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,” kata AKBP Erlichson.
Berdasarkan laporan Basarnas Ternate, total 20 pendaki terdampak erupsi Dukono.
Dua WNA meninggal dunia, satu masih orang masih hilang. Pendaki lain, baik WNA maupun WNI, selamat dan sudah dievakuasi.
Kapolres menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami sedang mendalami. Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan