poskomalut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Utara (Halut) memeriksa Christina Lesnussa, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan KAHMI ke Kejaksaan Negeri Tobelo, Senin (4/5/2026).
Pemeriksaan berlangsung di ruang sidang DPRD, dipimpin langsung Ketua BK, Romoe Hendri Lindang, didampingi anggota Budiyanto Gawasal.
Romoe Hendri Lindang usai pemeriksaan membenarkan meminta klarifikasi dan keterangan dari Ketua DPRD, Christina Lesnussa.
“Dalam pemeriksaan, kami meminta Ketua DPRD mengklarifikasi dan memberikan keterangan atas laporan ke Kejaksaan maupun internal lembaga DPRD,” ujarnya.
Romoe menjelaskan, pemeriksaan ini tahap awal. BK masih akan lanjutkan proses sebelum menentukan ada atau tidak pelanggaran etik.
“Kami pastikan perkara ini segera selesai, karena lebih cepat lebih baik, tapi harus menyesuaikan agenda maupun tugas dewan lainnya,” katanya.
Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa dimintai keterangan enggan berkomentar. Ia meminta jurnalis media ini mengofirmasi ke BK.


Tinggalkan Balasan