poskomalut, Biro Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara mendapat karpet merah menguasai pengadaan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Posisi krusial itu lahir dari Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 soal pengadaan barang/jasa yang menuai sorotan tajam.

Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menilai beleid itu membuka ruang monopoli dan rawan korupsi.

“Pergub ini kasih kewenangan penuh ke BPBJ untuk pilih penyedia di semua OPD non-teknis. Ini monopoli yang bisa bermuara korupsi,” kata Agus, Jumat, 24 April 2026.

Menurut Agus, kebijakan itu bertolak belakang dengan misi ke-3 Gubernur Sherly Tjoanda yang janji pemerintahan transparan dan bebas korupsi.

“Pemprov harusnya belajar dari kasus lama. Pengadaan barang/jasa ini yang paling dipantau KPK,” tegasnya.

Sorotan Pasal 20

Agus menyebut Pasal 20 ayat 3 paling krusial. Aturan itu mewajibkan PPK di OPD non-teknis harus dari BPBJ.

“Kalau gitu, satu PPK bisa pegang tiga sampai empat OPD. Parahnya, kepala biro bisa rangkap jadi PPK,” ujar Agus.

Dia mengingatkan, Peraturan LKPP No. 7/2021 mewajibkan PPK punya sertifikat kompetensi. Tapi tak harus dari BPBJ.

“Tiap OPD punya PPK terdaftar di SIPD. Kalau dipaksa dari BPBJ semua, kerjaan pasti keteteran,” katanya.

SDM Minim

Sementara, Fungsional Pengelola Barang Jasa BPBJ Malut, Bakri, membenarkan Pergub 31/2025 berlaku sejak Februari 2026.

Penugasan PPK dari BPBJ, kata Bakri, mengacu Pasal 74 ayat 3 Perpres 46/2025 Perubahan Kedua Perpres 16/2018 tentang PBJ.

“Pejabat pengadaan melekat di BPBJ sejak 2021, pas ada aturan LKPP soal kelembagaan,” ujarnya.

Ia menyebut, pejabat pengadaan ada kategorinya. Di mana PPK tipe A, B dan C.

Sementara di Maluku Utara masih minim SDM atau PPK yang memenuhi tipe B (pengadaan tender).

“PUPR baru tiga orang, Perkim tiga orang, Bappeda cuma satu. PPK lama di dinas sekarang jadi tim teknis, bukan PPK lagi,” jelas Bakri.

Akibatnya, 15 pejabat pengadaan BPBJ disebar ke semua OPD non-teknis..

“Saya sendiri pegang empat OPD. Karena SDM terbatas, kami rangkap jadi pokja, pejabat pengadaan, sekaligus PPK,” tambahnya.

“PPK tipe C hanya untuk pekerjaan sederhana. Yang bisa tender itu tipe A dan B,” sambungnya.

Mag Fir
Editor