poskomalut, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 soal pengadaan barang/jasa disorot tajam.
Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menilai beleid itu membuka ruang monopoli dan rawan korupsi.
“Pergub ini kasih kewenangan penuh ke BPBJ untuk pilih penyedia di semua OPD non-teknis. Ini monopoli yang bisa bermuara korupsi,” kata Agus, Minggu 3 Mei 2026.
Menurut Agus, kebijakan itu bertolak belakang dengan Misi ke-3 Gubernur Sherly Tjoanda yang janji pemerintahan transparan dan bebas korupsi.
“Pemprov harusnya belajar dari kasus lama. Pengadaan barang/jasa ini yang paling dipantau KPK,” tegasnya.
Sorotan Pasal 20
Agus menyebut Pasal 20 ayat 3 paling krusial. Aturan itu mewajibkan PPK di OPD non-teknis harus dari BPBJ.
“Kalau gitu, satu PPK bisa pegang tiga sampai empat OPD. Parahnya, kepala biro bisa rangkap jadi PPK,” ujar Agus.
Dia mengingatkan, Peraturan LKPP No. 7/2021 mewajibkan PPK punya sertifikat kompetensi. Tapi tak harus dari BPBJ.
“Tiap OPD punya PPK terdaftar di SPID. Kalau dipaksa dari BPBJ semua, kerjaan pasti keteteran,” katanya.
Lebih jauh eks jurnalis itu menyarankan Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum agar hati-hati mengatur proyek-proyek Pemerintah Maluku Utara. Terutama menetapkan siapa pemenangnya.
“Kalau mau kita lihat, pergub ini sebenarnya ‘bom waktu’ dan bisa meledak di kemudian hari. Siapapun yang diberi wewenang atas pergub ini kiranya hati-hati, jangan main tunjuk sana-sini,” ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.
Agus mengemukakan, peraturan gubernur yang diundangkan 23 Desember 2025 ini selain membuka ruang lebar para oknum tertentu memonopoli proyek. Juga berpotensi pada penyalahgunaan wewenang yang berujung pada korupsi maupun gratifikasi.
“Pemprov dalam hal ini BPBJ maluku Utara mengklaim Pergub 31 Tahun 2025 itu sandarannya Pasal 74 poin 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ),” bebernya.
“Masalahnya bukan pada acuan ketentuannya, tapi bagaimana praktiknya, dan Kepala BPBJ Maluku Utara bisa saja jadi korban jika tidak hati-hati. Apalagi ada informasi yang berseleweran katanya Kepala PUPR dan BPBJ Maluku Utara ini sering ke Hotel Sahid,” sambung Agus.
Agus menyebut, Pemrov Maluku Utara, terutama Kepala BPBJ Maluku Utara harus belajar dari kasus di pemerintahan sebelumnya. Dari data Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK), kata dia, mendeteksi PBJ masih menjadi ladang basah korupsi.
“Sekitar 25 persen dari 446 dari total 1.782 perkara yang ditangani itu ada kaitannya dengan pengadaan barang jasa. Kita di Maluku Utara punya catatan buruk di sektor pengadaan barang jasa, termasuk suap proyek yang menjerat gubernur dan bawahannya. Ini alarm sebenarnya,” ujarnya.
Jauh sebelum mencuatnya polemik Pergub 31 tahun 2025, dugaan monopoli proyek di BPBJ Maluku Utara sudah lebih dulu terendus.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengaturan pemenang tender sejumlah pekerjaan konstruksi jalan, jembatan dan irigasi.
Di mana Karo BPBJ, Hairil Hukum disinyalir mengondisikan pemenang tender kerabat dekat Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda.
Praktik tersebut juga dilakukan pada tender paket pekerjaan jasa konsultasi.
Informasi yang dihimpun, puluhan paket jasa konsultasi yang sudah selesai tender maupun masih berlangsung diatur dengan ditentukan pemenang sebelum tender dimulai pihak BPBJ.
Sumber internal BPJB mengaku pengaturan tender proyek terjadi pada paket pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Ekor-SP4 Kobe dengan pagu anggaran senilai Rp1 miliar.
Berdasarkan keterangan seorang sumber pada 9 April 2026 lalu, pihak BPJB melalui Pokja mengatur agar paket tersebut dikerjakan oleh Ipar Gubernur Malut.
“Jadi begini pak, itu paket fisik saya tidak mau komen, sudah banyak yang tahu lah siapa yang kerja. Yang saya mau kasih tahu itu dorang(mereka) atur mau kase menang perusahaan yang nanti kerja itu Ko Cae itu Almarhum Pak Beny punya adik,” ungkapnya.
Sumber tersebut juga menyerahkan daftar nama perusahaan yang nantinya akan ditetapkan sebagai pemenang dalam paket jasa konsultasi tersebut.
Di antaranya – CV Alenada Project Planning, CV Permata Desain Teknik, PT Civilarc Consultant, CV Disah Engineering dan CV Techno Consultans.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata lima perusahaan itu dikendalikan satu orang bernama Hatta, meskipun bukan direktur dari perusahaan.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 10 April 2026, Hatta enggan memberikan penjelasan. Ia malah meminta bertemu langsung jurnalis.
“Nanti tong (kita) ketemu e, informasi dari mana saya bukan direktur dari perusahaan tersebut. Supaya jangan muncul fitnah nanti ketemu ya,” jawabnya.
Kepala Biro PBJ, Hairil Hukum saat dikonfirmasi membantah ada pengaturan tender pada paket tersebut.
Ia menegaskan proses tender dilakukan sesuai aturan dan terbuka untuk umum.
“Tidak ada yang diatur-atur karena tender dilakukan terbuka untuk umum. Sanggah kalau merasa keberatan pada tahapan lelang kalau tidak sesuai pasti Pokja koreksi. Hubungi langsung ke Pokja saja,” cetusnya.
Sementara, Ketua Pokja I (satu) Mansur, dikonfirmasi di waktu yang sama menjelaskan, paket jasa konsultasi ruas jalan Ekor-Kobe masih dalam tahapan download dokumen, penawaran dan pemasukan penawaran.
Belum terdapat penetapan pemenang sehingga hal tersebut belum bisa dibenarkan.
“Paket tersebut yang kami undang 7 perusahaan untuk pembuktian yang masuk daftar pendek 7, selain 5 perusahaan yang disebutkan yakni CV. Megacopole Raya dan CV. Tuanane engineering. Saat ini belum ada pemenang masih menunggu pemasukan penawaran dari mereka,” ungkapnya.
Mansur sendiri berterima kasih atas informasi yang disampaikan kepada pihak Pokja dan meminta media ikut mengawal proses tender di BPBJ agar berjalan sesuai ketentuan.
“Terima kasih atas atensinya, Insha Allah saya dan teman-teman Pokja selalu mengedepankan regulasi. Kami juga butuh pengawasan sehingga kami bisa berjalan sesuai koridor. Bisa lihat hasilnya informasi tersebut benar atau tidak,” tukasnya.
Di sisi lain, Fungsional Pengelola Barang Jasa BPBJ Malut, Bakri, membenarkan Pergub 31/2025 berlaku sejak Februari 2026.
Penugasan PPK dari BPBJ, kata Bakri, mengacu Pasal 74 ayat 3 Perpres 46/2025 Perubahan Kedua Perpres 16/2018 tentang PBJ.
“Pejabat pengadaan melekat di BPBJ sejak 2021, pas ada aturan LKPP soal kelembagaan,” ujar Sabtu, 25 April 2026.
Ia menyebut, pejabat pengadaan ada kategorinya. Di mana PPK tipe A, B dan C.
Sementara di Maluku Utara masih minim SDM atau PPK yang memenuhi tipe B (pengadaan tender).
“PUPR baru tiga orang, Perkim tiga orang, Bappeda cuma satu. PPK lama di dinas sekarang jadi tim teknis, bukan PPK lagi,” jelas Bakri.
Akibatnya, 15 pejabat pengadaan BPBJ disebar ke semua OPD non-teknis..
“Saya sendiri pegang empat OPD. Karena SDM terbatas, kami rangkap jadi pokja, pejabat pengadaan, sekaligus PPK,” tambahnya.
“PPK tipe C hanya untuk pekerjaan sederhana. Yang bisa tender itu tipe A dan B,” sambungnya.


Tinggalkan Balasan