poskomalut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil meringkus dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Halmahera Tengah (Halteng).

Kedua pelaku itu diringkus pada Sabtu 25 April 2026 di lokasi berbeda. Mereka masing masing  berinsial SMNA (28) ditangkap di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, Halteng.

Ditangan SMNA, Polisi berhasil amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,55 gram yang di kirim dari Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara pelaku berinisial MZ (27) diringkus di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda.

Saat penangkapan, tim dari Ditresnarkoba juga berhasil amankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat bruto 3,59 gram, satu shaset kecil tembakau sintetis seberat 10,78 gram dan satu pak plastik bening berisi 90 saset kecil yang dikirim dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah penangkapan itu, polisi mendalami jaringan peredaran narkotika yang di kirim melalui jasa pengriman hingga masuk ke wilayah Maluku Utara.

“Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, Senin (27/6/2026).

Bobby menyatakan, saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dirresnarkoba mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Warga segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor