poskomalut, Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap SK alias Soni, terduga pelaku penghadangan pawai takbiran di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.
Sebelumnya, Polres Halut sudah mengamankan Soni untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Kapolres Halut AKBP Erlicshon Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar membenarkan penangguhan tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah menjalani penangguhan penahanan,” ujar Rinaldi saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Rinaldi menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap Soni dilakukan sesuai undang-undang dan kewenangan penyidik.
“Alasan penyidik, selain adanya permohonan dari pihak yang bersangkutan, penyidik juga menilai tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” jelasnya.
Selain itu, penyidik menilai Soni tidak akan melarikan diri dan bukan residivis.
“Karena itu, permohonan penangguhan diajukan dan kini disetujui,” tambah Rinaldi.
Kasus dugaan penghadangan pawai takbiran itu kini masih dalam proses penyidikan Polres Halut.
Polisi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Soni.
Di sisi lain, poskomalut masih berupaya meminta keterangan kuasa hukum Soni dan tokoh masyarakat Desa Gamsungi terkait kasus tersebut.


Tinggalkan Balasan