poskomalut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mengecam keras dugaan pembunuhan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap warga sipil di Kabupaten Kepulauan Sula.
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang mencoreng wajah institusi negara.
Keterlibatan aparat dalam tindakan yang menghilangkan nyawa warga sipil menunjukkan adanya problem mendasar dalam pengawasan, disiplin, dan pembinaan internal.
DPD IMM Maluku Utara menilai bahwa proses hukum yang hanya bersifat internal melalui Polisi Militer tidak cukup untuk menjawab rasa keadilan publik.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan mutlak agar tidak muncul kecurigaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku.
Dalam keterangannya, Ikfan Pina, Kabid Hikmah dan Pemantauan Kebijakan Publik (HPKP) DPD IMM Maluku Utara, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan oleh aparat terus berulang tanpa penindakan tegas.
“Ini bukan lagi sekadar kekerasan, ini adalah dugaan pembunuhan terhadap warga sipil. Tidak boleh ada kompromi. Oknum tersebut harus segera dipecat tidak dengan hormat dan diproses hukum secara maksimal,” tegas Ikfan.
DPD IMM Maluku Utara dengan tegas menyatakan:
Pertama, mendesak agar oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku segera diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tanpa kompromi, karena tindakannya telah merusak marwah institusi dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Kedua, menuntut agar proses hukum dilakukan secara terbuka, transparan, dan independen, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan rekonstruksi perkara secara terbuka, guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian serta memastikan tidak ada fakta yang ditutupi.
Keempat, meminta Panglima TNI dan jajaran terkait untuk tidak melindungi pelaku dalam bentuk apa pun, serta menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi serius terhadap perilaku aparat di lapangan.
Kelima, mendesak Komnas HAM untuk turun tangan melakukan investigasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini.
DPD IMM Maluku Utara juga menegaskan bahwa apabila kasus ini tidak ditangani secara serius dan terbuka, maka hal tersebut akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka yang tumbuh adalah ketakutan, bukan kepercayaan. Negara harus hadir dengan ketegasan, bukan pembiaran,” tutup Ikfan Pina.
IMM Maluku Utara memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap menggalang konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai bentuk tekanan moral demi tegaknya keadilan.


Tinggalkan Balasan