poskomalut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRh Maluku Utara, Risman Iryanto Jafar disinyalir memuluskan praktik monopoli pengawasan dan pekerjaan fisik.

Dugaan ini dikuatkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara Nomor : 005/ KPTS/ DPUPR-MU/2026.

Surat tersebut menyangkut Perubahan Pertama Surat Keputusan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Dinas Pupr Provinsi Maluku Utara Nomor: 292/KPTS/DPUPR-MU/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada APBD tahun anggaran 2026.

Dalam surat keputusan tersebut, Risman menunjuk Chairil Yamin Marasabessy sebagai  PPK untuk menangani 14 paket proyek.

Keputusan itu mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Iswanto. A.

Menurut politisi Hanura itu, penetapan harus melihat ukuran kemampuan potensi pejabat yang ditunjuk menyelesaikan pekerjaan.

“Indikator itu harus ada. Kalau memang pembagian kewenangan melebihi ambang batas, ini harus dipertanyakan,” ujarnya kepada poskomalut di sela rapat Pansus Kamis, 7 Mei 2026.

Ia juga menyoal standar yang dipakai Kepala Dinas PUPR dalam menetapkan beban kerja kepada satu PPK terhadap 14 paket pekerjaan fisik.

“Ini harus dipertanyakan. Kenapa, karena ini menyangkut efektivitas dan kualitas pekerjaan,” bebernya.

Ia juga menyentil anak buah Risman yang berkompeten menangani pekerjaan fisik diketahui lebih dari satu orang.

Menurutnya, kondisi ini akan memicu asumsi publik menyangkut dugaan kesepakatan gelap yang coba dibangun Risman dan bawahannya tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR dikonfirmasi via WhatsApp enggan merespons.

Jurnalis poskomalut juga berupaya mendapat keterangan dari Chairil Yamin, namun tidak tersambung.

Adapun uraian paket pekerjaan yang ditangani Chairil Yamin Marasabessy:

Mag Fir
Editor