poskomalut, Polda Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara itu berdasarkan laporan dengan nomor: LP/B/12/1/2026/SPKT/ Polda Maluku Utara tertangggal 21 Januari 2026.

Perusahaan nikel beroperasi di Halmahera Timur itu disebut menyerobot lahan milik Tince Burdam, warga Desa Loleba, Wasile Selatan.

“Masih dan tahap penyelidikan, dan pemeriksaan saksi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram kepada poskomalut, Senin (11/5/2026).

Juru bicara Polda Maluku Utara itu menyebut, penyidik sudah memeriksa 17 orang saksi. Termasuk pihak perusahaan dan satu ahli pidana.

Meski demikian, Kombes Pol Wahyu belum mengungkapkan identitas para terperiksa.

Mag Fir
Editor