poskomalut, Polres Halmahera Utara, resmi naikan status kasus dugaan kelalaian porter dan pemandu Gunung Dukono ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus ini setelah penyidik menemukan bukti permulaan atau peristiwa pidana.
Kapolres Halmahera Utara AKBP. Erlichson Pasaribu mengatakan, penyidik sudah mengantongi dua identitas terduga calon tersangka, inisial RS dan JA. Keduanya diduga lalai yang mengakibatkan dua WNA dan satu WNI meninggal dunia dalam pendakian Gunung Dukono.
“Tapi RS dan JA saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Erlichson mengaku pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan mereka sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan keterangan tambahan.
Kasat Reskrim Halut Iptu Rinaldi Anwar menambahkan, sebanyak enam saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi surat edaran tentang larangan pendakian Gunung Dukono tertanggal 17 April 2026.
“Berdasarkan keterangan dari pemandu, bahwa mereka tidak memiliki sertifikasi atau izin untuk kegiatan pendakian. Kami masih perlukan beberapa dokumen dan keterangan, salah satunya dari pihak Pusat Vulkanologo dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG),” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan