poskomalut, Pimpinan Densus 88 Antiteror Polri Maluku Utara, Kombes Pol Muslim Nanggala, menyatakan akan memproses Briptu AA alias Alim setelah membatalkan pernikahan dengan calon istrinya, Anisa (25), beberapa jam sebelum akad.

Briptu Alim sebelumnya disomasi ganti rugi Rp400 juta oleh Anisa setelah membatalkan pernikahan dengan alasan sakit, Kamis kemarin.

“Untuk masalah ini saya selaku pimpinan wilayah sudah monitor,” kata Kombes Pol Muslim Nanggala, Jumat (22/5/2026).

Muslim menegaskan Briptu Alim akan diproses sesuai kedinasan jika terbukti melanggar.

“Kami tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban,” ujarnya.

Densus 88 Malut telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Jika terbukti bersalah, Briptu Alim akan ditindak tegas.

“Kita tidak tinggal diam. Jelas kalau terbukti akan diproses,” tegas Muslim.

Diketahui, pihak keluarga Briptu Alim direncanakan menemui keluarga Anisa untuk membahas kejadian yang hebohkan warga net itu.

Mag Fir
Editor