Akademisi: Pendamping Desa Tidak Boleh Dipolitisasi

Abdul Kadir Bubu

LABUHA-PM.com, Kinerja Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak lagi profesional.

Data yang dihimpun poskomalut.com, Jum'at (27/11/20), terlihat sejumlah Pendamping Desa di Halsel melakukan rapat kerja bertempat di Dermaga Biru, Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, 25 November kemarin, sangat bermuatan politik. Pasalnya, para pendamping desa hadir menggunakan kaos bertuliskan jargon salah satu kandidat Cabup Halsel serta berpose dua jari.

Pose bersama para pendamping desa usai Rakor di objek wisata Dermaga Biru, Desa Babang, Bacan Timur, Halsel, memakai kaos warna hitam bertuliskan senyum sambil mengangkat dua jari.

Seperti diketahui, PD atau Pendamping Lokal Desa (PLD) yang aktif dipengurusan partai politik agar secepatnya mundur sesuai peraturan Menteri Desa nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping desa.

Akademisi dan praktisi hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu SH, MH, kepada poskomalut.com,. mengatakan, siapapun yang dibiayai negara tidak bisa berpolitik praktis. Terutama pendamping desa yang sengaja digiring untuk mendukung salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) tertentu.

Kata Dade, sapaan Akrab Abdul Kader Bubu, pendamping desa merupakan figur yang diharapkan mampu melakukan pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Menurut Dade, haruslah figur profesional yang lepas dari kepentingan politik karena, pendamping desa memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-undang no 6 tentang Desa dan permendes no 3 tahun 2015 tentang pendamping Desa. Dalam undang-undang tersebut pendamping Desa dilarang berafiliasi dengan partai politik.

"Pendamping desa yang sengaja digiring untuk mendukung kandidat tertentu tidak bisa sekalipun dalam kondisi tertentu. Karena pendamping desa dibayar oleh jegara," ujar Dade, saat ditemui poskomalut.com, di salah satu warung makan Desa Tomori, Halsel, Jum'at (27/11/20).

Dade menegaskan, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) harus mengambil sikap tegas. Meskipun pendamping desa bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena, pendamping desa, dibiayai negara sama halanya dengan BUMN dan BUMD, klasifikasinya bersumber dari Negara.

"Tugas pendamping desa juga jelas dan jangan dipolitisasi oleh siapapun termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," ujarnya.

"Hal ini bisa harus dipertegas Bawaslu. Meskipun pendamping desa bukan PNS, olehnya itu tidak boleh dipolitisasi siapapun termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena, sumber pembiayaan mereka jelas di bayar negara," tegas Dade mengakhiri. (Bar/red)

Komentar

Loading...