Aktivis Walhi Desak Polres Kepsul Tangkap Oknum Perusak Mangrove

TALIABU-PM.com, Aktivis wahana lingkungan hidup (Walhi) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuswandi Buamona, SH mendesak Polres Kepulauan Sula segera menangkap oknum yang merusak hutan mangrove di Desa Wayo,  Kecamatan Taliabu Barat (Talbar). "Tindakan perngrusakan mangrove merupakan bentuk tindakan  pidana lingkungan, “tegasnya.

Ia menyebut  dalam pasal 35 huruf (e) bahwa setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."Saya meminta Polres Kepulauan Sulan bertindak tegas terhadap pengerusakan mangrove ini melalui upaya hukum. Sebab, kegiatan ini mengabaikan keberlanjutan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,"tegasnya. Polres Kepulauan Sula dan Polsek Taliabu Barat harus segera menangkap oknum dan pihak-pihak terkait yang terlibat kasus itu. (Cal/red)

Komentar

Loading...