Amin Drakel Segera Diserahkan ke JPU

Amin Drakel

TERNATE-PM.com, Tak lama lagi
berkas dan tersangka Amin Drakel dalam kasus tindak pidana penganiayaan akan
dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna diproses selanjutnya setelah
dinyatakan lengkap atau tahap II. Penyidik Ditreskrimum Polda Malut manahan berkas
tahap II  tersebut dengan pertimbangan kasus yang melibatkan Amin Drakel
dengan korban Hj, Fayakun Wattihelu ini diproses secara bersamaan. Sebab, Amin
juga melaporkan Hj Fayakun dalam dugaan kasus tindak pidana pencurian yang
sementara dalam proses penyedikan. 

Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengky Kurniawan, dalam keterangan pers mengatakan, status ini sudah ditingkatkan ke penyedikan yang tak lama lagi penganannya juga selesai. Pertimbangan penyidik agar kasus penganiayaan maupun pencurian ini berkasnya naik bersamaan ke JPU atau tahap II demi azas keadilan hukum.“ Jadi kasus penganiayaan maupun pencurian akan sama-sama diserahkan ke JPU untuk tahap II. Ini semua pertimbangan penyidik demi kedialan,” ujar Hengky, Kamis (24/10/2019).

Sebelumnya JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Kasi Penkum Apris Risman Ligua mengaku, untuk berkas Amin Drakel setelah diteliti sudah dinyatkan lengkap. “ Sudah lengkap setelah diteliti. Tinggal penyidik Ditreskrimum melakukan tahap II atau menyerahkan berkas itu bersama tersangka kepada JPU,” kata Apris. 

Sementara itu, Akademisi Unkhair Ternate Abdu Kader Bubu mengatakan,  jika berkas perkara tersangka politisi PDI Perjuangan tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21, jangan tebang pilih untuk dilakukan penahanan karena semua orang di mata hukum sama. “Berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap, jangan terulang lagi seperti kasus-kasus sebelumnya.  Tidak ada pengecualian untuk tidak ditahan. Semua orang dimata hukum itu sama, apakah dia itu pejabat atau bukan," katanya. Seraya menegaskan, ketika jaksa sudah menyatakan seluruh berkas perkaranya lengkap, kemudian ada penyerahan tersangka dan barangbukti dari penyidik kepolisian atau tahap dua, segera dilakukan penahanan. (sam/red).

Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘
Amin Drakel Segera Diserahkan ke Jaksa’

Komentar

Loading...