Anggaran BSPS Mengendap di BPPKAD Taliabu

Kadis Perkim Taliabu, Arwin Tamimi

TALIABU-PM.com, Anggaran bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) mengendap pada bagian pengelolaan pendaatan keuangan dan aset daerah (BPPKAD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), kurang lebih berjumlah Rp 100.000.000.

Sebanyak 17 warga penerima bantuan BSPS di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), belum menerima anggaran secara keseluruhan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang di berikan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Pulau Taliabu.

Padahal, sesuai dengan kesepakatan awal, antara penerima BSPS bersama Disperkim Pulau Taliabu, sebanyak Rp 22 juta per orang. Namun, hingga kini anggaran itu belum bisa dicairkan. Sekitar Rp 100 jutaan masih tersimpan di rekening Pemkab Pulau Taliabu.

"Sisa anggaran itu, masih ada di Kas Daerah, tetapi untuk pencairan. Kami dijanjikan di bulan Oktober 2020 baru bisa direalisasikan sisa anggaran tersebut," kata Ketua Kelompok 1, Ardi mengutip kalimat Kadis Perkim Pulau Taliabu, Arwin Tamimi.

 Dari jumlah penerima 17 orang katanya, jika di jumlahkan dengan nilai anggaran Rp 22 juta, maka angka total yang harus diterima kelompok satu sebesar Rp 374.000.000. "Lalu torang dapa kase tau kalau bantuan itu diberikan Rp 22 juta per orang. tetapi, tidak dalam bentuk uang yang diberikan tapi dong kase dalam bentuk barang," tutur Ardi.

Anggaran itu dicairkan melalui rekening kelompok, setelah itu dari rekening kelompok langsung di transfer ke rekening Toko Bangunan, sebagai tempat pengambilan material dan kebutuhan rumah yang akan di rehab. "Sudah dua kali pencairan, yang pertama sekitar Rp 90 juta dan yang kedua sekitar Rp 160 juta, jadi total sekitar Rp 250 juta yang sudah ditranfer ke rekening Toko Bangunan," jelasnya.

Dari anggaran yang ditransfer ke toko bangunan, mereka belum ambil barang atau material kebutuhan mereka sesuai dengan jumlah yang ditransfer. "Anggaran kelompok sudah ditransfer ke toko bangunan tapi, barang yang torang ambil belum sesuai dengan uang yang ditransfer"terangnya.

Sementara itu, Pemilik Toko Bangunan yang enggan namanya dipublis, mengatakan, total transfer dari kelompok penerima BSPS di Desa Wayo, sebanyak Rp 620 juta. "Ada 3 kelompok yang sudah masuk ke rekening kami, pertama masuk Rp 221 juta terdiri dari 3 kelompok dan tahap kedua sebesar Rp 398 juta. Barang yang di ambil oleh pihak kelompok belum mencapai anggaran yang di transfer, dan tersisa sekitar Rp 200 juta lebih," ungkapnya.

Terpisah Kadis Perumahan dan Pemukiman, Pulau Taliabu, Arwin Tamimi kepada awak media belum lama ini mangaku, penerima bantuan BSPS per unit/orang senilai Rp 22.123.000. "Anggaran bantuan BSPS bersumber dana alokasi khusus (DAK) yang masuk melalui BPPKAD Pulau Taliabu, teknis pelaksanaannya torang (Disperkim) yang kontrol, kemudian proses pencairannya langsung ke rekening kelompok," jelasnya. (Cal/red)

Komentar

Loading...