MOROTAI-PM.com, Tidak hanya makan minum dan biaya hotel yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai untuk masyarakat yang dikarantina. Melainkan juga biaya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kebutuhan pos kedaruratan yang dianggarkan oleh Pemda Pulau Morotai. 

Berdasarkan data yang dikantongi koran ini, jika anggaran belanja makan dan biaya hotel dianggarkan Rp 5,7 miliar. Pemda Morotai juga menganggarkan Rp 2,1 miliar untuk biaya BBM dan kebutuhan satgas. Untuk biaya BBM, Pemda merincikan biaya penanganan Covid-19 tahun 2020, misalnya mobil operasional kesehatan dengan volume 2700 dengan total Rp 21.600.000, 1 Speed operasional kesehatan sebesar Rp 8 juta, penggunaan mobil operasional tim satgas sebesar Rp 36 juta, mobilisasi Alat Kesehatan (Alkes) Tobelo Morotai Rp 30 juta dan buruh angkut Alkes sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan untuk kebutuhan pos kedaruratan tim satgas misalnya biata makan personil atau relawan dilapangan untuk snack pagi sebesar Rp 243 juta, makan siang sebesar Rp 486 juta, snack sore 243 juta makan malam sebesar Rp 486 juta.

Selain itu, Pemda Morotai juga menganggarkan makan siang petugas screaning bandara sebesar Rp 37 juta, makan siang petugas screaning pelabuhan feri sebesar Rp 68.400.000, makan pagi petugas screaning pelabuhan speed sebesar Rp 90 juta, makan pagi petugas screaning pelabuhan besar sebesar Rp 57,6 juta, makan siang petugas screaning pelabuhan besar sebesar Rp 57,6 juta dan ATK Posko sebesar Rp 5 juta sehingga jika ditotalkan sebesar Rp 2,1 miliar sementara jika dikalkulasikan secara keseluruhan dengan anggaran makan minum peserta karantina dan belanja biaya hotel penginapan adalah sebesar Rp 8 miliar lebih.

Sementara Sekda Morotai saat rapat tersebut menjelaskan penanganan Covid 19 itu terdapat, tiga  aspek yang harus dilakukan, yang pertama yang berkaitan dengan  penanganan di bidang kesehatan, yang kedua penanganan dampak Ekonomi,  dan yang ketiga adalah penyediaan sosail Safetymed, atau jaring pengaman sosial.

Sementara untuk penanganan kesehatan, kebutuhan  anggaran diambil dari sumber anggaran yang ada di dinas kesehatan itu sendiri, terutama  yang bersumber dari dana alokasi khusus, sesuai dengan petunjuk regulasi yang di terima dari kementrian Kesehatan.

Misalnya dari kementrian kesehatan sendiri, total anggaran yang rencana  akan digunakan untuk  penangaan dibidang kesehatan, sebesar Rp 14. 339. 564.000. Dengan rincian sebagai berikut, untuk bantuan oprasional kesehatan puskesmas sebesar Rp 2. 999.991.500.000,  untuk penyediaan epidemologi peningkatan kasus KLT penyakit menular dan  wabah Covid-19 sebesar Rp 200.25.000, untuk supervisi covid-19 pasa petugas  suveilans Rp 27.650.000.

Sementara kegiatan DAK penugasan sub bidang pengadaan peralatan T2P dan STDM  untuk pencegahan dan penanganan covid-19, sebesar Rp 1. 153. 500.000, masih pada kegiatan DAK bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 8. 468. 843, kegiatan intervensi faktor resiko kesehatan lingkungan penularan covid-19 sebesar Rp 1. 489. 554.500.

Selanjutnya untuk sub total penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 24. 298. 78.00, dengan rincian sebagai berikut, untuk  bantuan sosial kepada masyarakat untuk pencegahan covid-19, Rp 14.316.278.00, untuk pemenuhan kebutuhan pencegahan dini covid-19, sebesar Rp 8.310. 800.000.

Pemberian bantuan korban PHK Rp 5.50.000.000, sementara penguatan kapasitas bagi IKM dan UMKM terdampak Covid-19, sebesar Rp 1. 400.000.000, dan untuk kegiatan penyediaan sosial Safetymad untuk pengadaan media KIE untuk pencegahan covid-19 sebesar Rp 65.000.000. Total keseluruhan   Rp 38.702.642.000. Ditambah dengan Rp 4.36. 597.273, Sehingga total keseluruhan anggaran mencapai Rp 43.000.000.000. (Ota/red)