TERNATE-PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara  telah menetapkan anggota DPRD provinsi Malukun Utara, Amin Drakel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Hj Fayakun Wattihelu, yang dilakukannya 16 Februari 2019.

“Iya, belum lama ini penyidik telah menetapkan tersangka Amin Drakel dan bakal meminta keterangan sebagai tersangka dalam dalam waktu dekat. Surat yang sudah dilayangkan,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (16/9/2019).

Menurut polisi berpangkat dua bunga ini, sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi, termasuk korban dan pelaku Amin Drakel. Bahkan kata Hendry, hasil visum telah dilakukan oleh penyidik di rumah sakit Bhayangkari Polres Ternate. “Sprindik sudah lengkap saat ini untuk kasus penganiayaan,” katanya.

Jika tersangka sudah selesai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung menjadwalkan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Sementara itu Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua mengatakan, pihaknya telah meminta hasil penyelidikan kepada Polda Malut dalam kasus yang melibatkan Amin Drakel.

Kata dia, tugas jaksa hanya sebatas menanyakan perkembangan kasus ke penyidik, dan jika penyidik tidak mengirimkan hasilnya pihaknya menganggap progres penanganan kasus tersebut belum selesai sehingga perlu dihindari nota kesepahaman antara Kapolri dengan Kejaksaan. Jika hal tersebut menjadi tunggakan maka SPPD kasus tersebut harus dikembalikan. “Nanti saya cek ke Aspidum bahwa SPDP kasus ini telah dikembalikan ke Polda atau belum,” katanya.

Untuk diketahui, politisi dari PDI Perjuangan Amin Drakel, diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban Hj Fayakun Wattihelu. Kejadiannya pada Sabtu 16 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat di rumah Amin lingkungan Tabahawa, Kelurahan Salahudin, Kota Ternate. (red)