poskomalut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara memecat Bripka Raihan secara tidak terhormat atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan itu menyusul kekerasan brutal atau KDRT terhadap istrinya, Pipin Wulandari beberapa waktu lalu.

Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi awak media.

“Iya benar, sudah dilakukan sidang PTDH dan yang bersangkutan tidak melakukan banding. Jadi tinggal menunggu surat keputusan dari Mabes Polri,” kata Kombes Pol. Wahyu.

Sementara, Bahtiar Husni kuasa hukum korban menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono atas atensinya, sehingga proses hukum terhadap Bripka Raihan berjalan sesuai keinginan keluarga.

“Kami atas nama keluarga besar solidaritas keadilan buat Pipin mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Maluku Utara atas atensinya sehingga proses hukum terhadap Bripak Raihan berjalan sesuai keinginan keluarga,” ucap Bahtiar.

Bahtiar menilai putusan tersebut sebagai efek jerah bagi pelaku. Bahkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum pidana umumnya yakni KDRT hingga kritis yang dialami korban.

“Jadi tadi ketika majelis menanyakan kepada pelaku soal banding atau tidak soal putusan PTDH itu, yang bersangkutan mengatakan tidak, karena semua proses hukum telah selesai artinya inkra,” kata Bahtiar.

“Kami juga berharap penyidik Polres Ternate agar lebih cepat proses pidana umumnya agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,”sambungnya.

Diketahui, Bidpropam Polda Maluku Utara melakukan sidang PTDH terhadap Bripka Raihan di Polres Ternate, pada Senin (6/4/2026).

Mag Fir
Editor