Bandara dan Pelabuhan Tidak Ditutup, Kadishub Malut: Hanya Jumlah Penumpang Yang Dibatasi

Bandara Sultan Baabullah Ternate Maluku Utara.

SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut tidak dapat menutup bandara maupun pelabuhan. Yang dilakukan pemerintah adalah pembatasan penumpang. Ini karena Bandara dan pelabuhan merupakan objek vital. Hal ini termuat dalam surat edaran nomor: PL.001/1/4 PHB 2020 tertanggal 6 April 2020 yang ditandatangani langsung oleh Luhut B. Pandjaitan.

Dalam edaran tersebut, Luhut meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, terkait dengan operasionalisasi bandara udara, pelabuhan dan prasarana lain dengan penutupan objek vital nasional yang akan dilakukan oleh kepala daerah setempat kiranya harus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Apabila ada rencana penutupan harus ada koordinasi dengan kementerian perhubungan lebih awal,” ungkap Kadishub Malut, Armin Zakaria saat , Rabu (8/4/2020).

Armin mengaku, dalam edaran yang diterima tersebut, bisa dilakukan pembatasan jumlah penumpang karena mengingat situasi terkini menyangkut dengan skala atau grafik kenaikan penyebaran virus corona sehingga bisa dilakukan kebijakan pembatasan tapi hanya berlaku untuk penumpang. “Misalnya penumpang yang tadinya 100 persen bisa diturunkan menjadi 50 persen,” jelasnya.

Merujuk pada edaran Menteri itu lanjut Armin, ketua tim gugus tugas Covid-19 dalam hal ini Gubernur Abdul Ghani Kasuba akan mengeluarkan edaran kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pembatasan penumpang baik kapal, veri, spead boat dan transportasi lainnya.

“Yang pasti ini bisa dilakukan jika daerah itu sudah diterapkan SPBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” katanya.

Dengan edaran tersebut lanjut Armin, bandara Emalamo Kabupaten Kepulauan Sula yang sempat ditutup saat ini sudah melakukan pelayanan. “Sudah normal untuk bandara di Sula,” pungkasnya. (iel/red)

Komentar

Loading...