Bawaslu Taliabu Warning ASN Terlibat Politik Praktis

bawaslu

TALIABU-PM.com, Koordinator devisi hukum, penindakan dan penyelesaian sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Mohtar Tidore memberikan warning kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis. "Undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 280 itu jelas, kemudian untuk saat ini selain sudah diamanahkan dalam undang-undang, kita juga akan melaksanakan pencegahan sesuai surat edaran dari Bawaslu RI. Sebab, edaran itu sifatnya instruksi bagi daerah-daerah yang melaksanakan pilkada,"ungkapnya.

Edaran Bawaslu RI No. SS-0035/K.Bwaslu/PM.00.00/1/2020 bersifat sangat segera yakni melakukan kegiatan pencegahan dengan berkoordinasi intensif untuk menjaga netralitas selama penyelanggaraan pemilihan kepala daerah 2020. Melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri. Menuangkan hasil pengawasan yang telah dilakukan dalam dokumen pengawasan dimaksud pada surat Bawaslu No. SS.0031/K.BAWASLU/PM.00/1/2020 tentang panduan pengisian formulir model A tanggal 13 Januari 2020 dan pengawasan pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam pilkada tahun 2020. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu Provinis dan Bawaslu kabupaten/kota dapat menindaklanjuti sebagaiman peraturan perudang-undangan yang berlaku. "Dengan adanya edaran Bawaslu RI kepada bawaslu kabupaten/kota ini kita sudah punya dasar yang kuat untuk melakukan pencegahan maupun penindakan. Untuk itu kami berharap supaya bagaimana teman-teman ASN, TNI Polri bisa netral dalam proses penyelenggaraan pilkada,"harapnya. (Cal/red)

Komentar

Loading...