SANANA-PM.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), kembali mengingatkan Bupati Hendrata Thes untuk tidak melakukan roling jabatan maupun mutasi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Kepsul di atas 8 Januari.
“Kesempatan calon petahana untuk melakukan roling atau mutasi jabatan di tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) tersisa dua hari lagi. Jika Bupati Hendrata adalah bagian dari salah satu calon pada pemilihan serentak September mendatang, kesempatan dia (Hendrata) untuk melakukan mutasi hanya sampai 8 Januari. Selebihnya Hendrata akan didiskualifikasi dari calon ketika akan mendaftarkan diri pada KPU sebagai peserta pilkada,”ungkap Ketua Bawaslu Kepsu, Iwan Duwila, kemarin.
Iwan menyebut Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 poin b, bupati/walikota maupun gubernur yang akan hendak maju kembali untuk bertarung pada pilkada dilarang melakukan pergantian jabatan sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persutujan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hingga itu bila disesuaikan dengan jadwal KPU penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020 sehingga apabila dihitung mundur enam bulan tepat pada 8 Januari 2020 tidak bisa dilakukan pergantian jabatan. “Kami berharap bupati dan jajarannya sama-sama patuhi regulasi yang sudah ada sebagai dasar untuk menjalankan program pemda di tahun politik sekarang ini. Sebab Bawaslu tidak segan-segan menindak jika aturan yang ada dilanggar,” tegasnya.
Selain larangan pergantian jabatan, aturan yang ada juga melarang bupati menggunakan program dan kegiatan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon. “Bukan hanya bupati dan pejabat daerah, namun kami juga berharap pada TNI/Polri serta kepala desa agar tidak mengeluarkan keputusan tertentu yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu,”jelasnya. (fst/red)
Tinggalkan Balasan