Bawaslu Warning Bupati Sula

Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila,

SANANA-PM.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), kembali mengingatkan Bupati Hendrata Thes untuk tidak melakukan roling jabatan maupun mutasi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Kepsul di atas 8 Januari.

"Kesempatan calon petahana untuk melakukan roling atau mutasi jabatan di tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) tersisa dua hari lagi. Jika Bupati Hendrata adalah bagian dari salah satu calon pada pemilihan serentak September mendatang, kesempatan dia (Hendrata) untuk melakukan mutasi hanya sampai 8 Januari. Selebihnya Hendrata akan didiskualifikasi dari calon ketika akan mendaftarkan diri pada KPU sebagai peserta pilkada,"ungkap Ketua Bawaslu Kepsu, Iwan Duwila, kemarin.  

Iwan menyebut Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 pasal
71 poin b, bupati/walikota maupun gubernur yang akan hendak maju kembali untuk
bertarung pada pilkada dilarang melakukan pergantian jabatan sejak enam bulan
sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Kecuali mendapat
persutujan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hingga itu bila
disesuaikan dengan jadwal KPU penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020 sehingga
apabila dihitung mundur enam bulan tepat pada 8 Januari 2020 tidak bisa
dilakukan pergantian jabatan. “Kami berharap bupati dan jajarannya sama-sama
patuhi regulasi yang sudah ada sebagai dasar untuk menjalankan program pemda di
tahun politik sekarang ini. Sebab Bawaslu tidak segan-segan menindak jika
aturan yang ada dilanggar," tegasnya.

Selain larangan pergantian jabatan, aturan yang ada juga melarang bupati menggunakan program dan kegiatan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon. "Bukan hanya bupati dan pejabat daerah, namun kami juga berharap pada TNI/Polri serta kepala desa agar tidak mengeluarkan keputusan tertentu yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu,"jelasnya. (fst/red) 

Komentar

Loading...