Belasan Alat Berat di PU Morotai Disewakan

Harga sewa alat berat di Dinas PU Morotai

MOROTAI-PM.com, Belasan alat berat milik Pemda Morotai yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pulau Morotai bisa disewa oleh lembaga keagamaan, lembaga sosial, kontraktor, dan perorangan. Biaya ditransfer melalui Bank Maluku unit Daruba pada kas Daerah untuk djadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, harga sewanya juga telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) nomor 68 tahun 2017 tentang biaya sewa alat berat milik Pemda Morotai.

Misalnya pada Bab IV, alat berat yang disewakan itu misalnya exafator dengan tarif per jam Rp 350 ribu, Bulldozer Rp 500 ribu perjam, mesin Gilas perjam Rp 300 ribu, motor Greder Rp 350 ribu, Loader Rp 350 ribu perjam dan sewa Dum Truck perjam Rp 500 ribu.

Pada pasal lain, proses sewa alat berat itu dilakukan di Dinas PU dengan sejumlah persyaratan. Selain itu juga, pada bagian kedua penggunaannya pasal 3 ayat 1, menjelaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengerjakan pekerjaan/proyek Pemda, diberikan kesempatan seluas luasnya untuk menggunakan alat berat milik Pemda, sedangkan pada pasal 2, menjelaskan bahwa dalam keadaan belum ada pekerjaan/proyek yang dikerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, alat berat dapat digunakan oleh pihak lain yang mengerjakan proyek bukan milik pemerintah.

Kabag Hukum Pemda Morotai Sulaiman Basri, membenarkan jika terdapat Perbub yang mengatur sewa menyewa alat berat.

"Ada Perbubnya nomor 68 tahun 2017, didalamnya mengatur kegiatan sewa menyewa alat berat milik Pemda Morotai," katanya, sembari memberikan salinan Perbub kepada wartawan.

Untuk diketahui, saat ini Dinas PU memegang 9 unit Mobil Dum Truck, mobil tersebut dibeli dengan menggunakan dana APBD. Selain itu, terdapat juga sejumlah berat yang ada di PU misalnya Buldozer, Greder dan alat berat lainnya. (ota/red)

Komentar

Loading...