BKN Warning Plt Gubernur, Perintahkan Cabut SK Pelantikan Pejabat Eselon II dan III

Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali. Foto/Istimewa.

SOFIFI-pm.com, Pernyataan Plt. Gubernur, M. Al Yasin Ali terkait persetujun perombakan pejabat eselon II dan III pada Senin 15 Januari 2024, ditepis Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ini berdasarkan perintah BKN kepada M. Ali Yasin Ali untuk segera mencabut atau membatalkan Surat Keptusan (SK) rolling jabatan di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara, 17 Januari 2024 lalu.

Perintah pencabutan SK rolling tersebut tertuang dalam surat BKN nomor: 589/B-AK.02.02/SD/F/2024, ditandagangani Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr. Otok Kuswandaru, tertanggal 23 Januari 2023.

Dalam surat itu, BKN menyebutkan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN diperoleh fakta bahwa pada 18 Januari 2024 telah dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap dua Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dan 28 Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 821.2.22/KEP/JPTP/01/I/2024 dan 821.3.3/KEP/ADM/01/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 itu, tanpa menggunakan persetujuan teknis dari kepala BKN, sebagaimna ketentuan pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.

Padahal, kepala BKN telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada pelaksana tugas/ penjabat/ penjabat sementara gubernur/wali kota/bupati perihal penegasan bagi pelaksana tugas/ penjabat/ penjabat sementara kepala daerah tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian di instansi pemerintah daerah, yang intinya kepala daerah dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian dapat dilakukan setelah melakukan koordinasi dan mendapat pertimbangan teknis kepala BKN

“Sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN, agar bapak Plt. Gubernur melakukan pencabutan atau pembatalan keputusan pengangkatan Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/01/ I/2024 dan 821.3.3/KEP/ADM/01/I/2024 tanggal 17 Januari 2024,” bunyi surat yang ditandatangani Otok Kuswandari.

BKN juga memerintahkan M. Ali Yasin Ali agar menginformasikan tindaklanjut (pembatalan atau pencabutan SK rolling) tersebut kepada kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, selambat-lambatnya 6 Februari 2024.

Sebelumnya, M Al Yasin Ali pada awak media mengaku, perombakan sejumlah jabatan di Pemprov Malut sudah mendapat restu setela berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BKN, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ali Yasin mengatakan, pergantian sejumlah pejabat eselon II disegerakan, namun dilakukan berdasarkan ketentuan regulasi.

“BKN dan Menpan-RB sudah merestui rencana rolling jabatan esellon II, dan harus sesuai aturan,” katanya, Senin 15 Januari 2024.

Selain itu, mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini berencana membawa surat usulan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) ke KASN beberapa pekan lalu.

Kata Ali Yasin, hasil konsultasi KASN juga perintahkan agar nama-nama anggota pansel sebelumnya harus diperbaharui atau diisi orang baru.

“KASN perintahkan Pemprov agar segera megganti nama-nama Pansel, dan itu saya sudah lakukan pertemuan dengan Rektor Unkhair Ternate untuk membicarakan hal itu. Di mana Surat Keputusan (SK) tim Pansel sebelum yang digodok biro hukum itu cacat,” katanya.

Plt gubernur menyebut, setelah semua urusan di Jakarta selesai, dirinya bakal perintakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membentuk tim Pansel baru, dilanjutkan pembukaan assessment.

Targetnya kepala OPD yang sudah menjabat 8 tahun harus dievaluasi, digantikan dengan pejabat baru.

“Target saya buka assesment ini di beberapa jabatan eselon II yang sudah menduduki 8 tahun masa jabatannya,” tandasnya.

Komentar

Loading...