Calon PJ Bupati/Walikota se-Malut Diusulkan Kemendagri

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

SOFIFI-PM.com, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, akhirnya mengusulkan  15 nama pejabat tinggi pratama di lingkup pemprov  ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir 17 Februari 2021. Pasalnya, terdapat lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 17 Februari, yakni wali kota Ternate, wali kotaTikep, Bupati Halmahera Utara, Halmahera Barat, Kabupaten Kepulauan Taliabu.

Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir, mengatakan, nama yang diusulkan  akan ditindaklanjuti Kemendagri dan menetapkan 5 nama untuk menduduki jabatan penjabat bupati/wali kota.    “ Kami sudah usulkan dan nanti keputusanya ada di kemendagri entah siap yang akan dipilih dari 15 nama yang diusulkan,”katanya.

Menurutnya, surat dari Kemendagri yang memerintahkan agar gubernur menunjuk sekretaris daerah (Sekda) di masing-masing daerah untuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati maupun wali kota, menurut sekprov jika surat keputusan (SK) Pjs belum ada. Sehingga untuk mengisi kekosongan itu gubernur diperintahkan menunjuk sekda kabupaten/kota menjadi Plh.”Surat itu jangan sampai terjadi kekosongan maka perlu diantisipasi dengan mengusulkan Pj bupati dan wali kota. Itu tergantung pada putusan MK nanti jika MK menolak maka tidak perlu Pj bupati dan wali kota. Cukup hanya plh saja oleh sekda. Begitu juga sebaliknya,”bebernya.

Terpisah Plh Karo Pemerintahan, Taufiqurahman Marasabessy menambahkan, sebanyak 15 nama diusulkan pada 3 Februari dan saat ini sedang diproses di Kemendagri. Sambil jalannya proses Pjs, Mendagri juga menunggu SK pemberhentian bupati/wali kota.

Saat ini sudah ada tiga dari lima daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 17 Februari, telah dilaksanakan paripurna pemberhentian kepala daerah oleh DPRD setempat. Ketiga daerah ini Kota Ternate, Kota Tidore dan Kabupaten Halmahera Utara. Sementara untuk Kabupaten Halmahera Barat direncanakan Selasa (9/2), dan Kabupaten Taliabu pada Rabu (10/2).

Saat ini Mendagri tinggal menunggu SK pemberhentian kepala daerah dari DPRD. Apabila DPRD terlambat melakukan paripurna pemberhentian, Mendagri sendiri yang akan menerbitkan surat pemberhentian. "Jadi tidak masalah tapi prosedurnya seperti itu. Sayang kan kalau sampai Mendagri sendiri yang menerbitkan SK pemberhentiannya," tukasnya.

Terkait surat dari Kemendagri yang memerintahkan gubernur menunjuk sekda untuk mengisi Plh, dirinya menjelaskan hal itu bagi daerah yang tidak bersengketa. Untuk menjaga SK pengangkatan melebihi batas waktu maka ditunjuk sekda menjadi Plh.

Informasi yang dihimpun Posko Malut, pejabat pemprov yang diusulkan  untuk Kota Ternate terdapat nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Santrani Abusama, KadisNaker Ridwan Hasaan, dan Kadis ESDM Hasyim Daeng Barang.

Kabupaten Halmahera Barat terdapat nama Kepala Inspektorat Malut Nirwan M.T Ali, Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, dan Kadishub Armin Zakaria. Untuk Halbar yang menguat nama Nirwan M.T Ali, Kabupaten Halmahera Utara ada nama Kepala Biro ULP Saifudin Juba, Kadishut Sukur Lila, dan Karo Organisasi Irwanto Ali. Untuk Halut yang menguat nama Kepala Biro ULP Saifudin Juba.

Sementara di Kepulauan Taliabu, terdapat nama Kadis Pangan Malut Sri Hartati Hattari, Kadis Koperasi Wa Zahria, dan Asisten Gubernur Gafaruddin. Untuk Taliabu yang menguat nama Wa Zahria, Tikep, Imam Mahdi, Idrus Assagaf dan Armin Zakaria.(iel/red)

Komentar

Loading...