Diduga Adik Oknum Kades Wayo Pultab Terlibat Pengrusakan Mangrove

Pengrusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Tamping, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

TALIABU- PM.com, Diduga adik kandung oknum kepala desa (Kades) berinisial SH terlibat pengrusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Tamping, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

Berdasarkan
data yang dihimpun Posko Malut menyebutkan pengrusakan hutan mangrove di areal
pantai Tamping, Desa Wayo ini dengan cara  ditebang menggunakan mini
sensor. Hingga kini mangrove yang sudah berhasil dirusaki kurang lebih mencapai
2 KM. Informasi dari warga di sekitar lokasi diduga penebangan mangrove itu
direncanakan untuk diperjualbelikan dengan ukuran nasional. Selain itu lahan
bakau ini juga diduga kuat sudah diukur pada malam hari dan diduga sudah
diterbitkan sertifikat tanahnya, dengan ukuran skala nasional 15x25 untuk
dijual pada siapa saja yang ingin membelinya.

Padahal, pembabatan mangrove jelas melanggar undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau hutan bakau sudah jelas tertuang dalam pasal 50 undang-undang kehutanan, dan pasal 78 dijelaskan pula barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Cal/red)

Komentar

Loading...