Dinas PPPA Malut Sosialisasi Informasi Layak Anak

Ketua PKK Provinsi Maluku Utara, Hj. Faoniah. H. Djauhar Kasuba Saat Memberikan Sambutan pada acara Sosialisasi Informasi Layak Anak di Grand Dafam Hotel, Ternate

TERNATE-PM.com, Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (PPPA) provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi  Informasi Layak Anak (ILA), bertempat di
Grand Dafam Ternate, Senin (28/10/2019).

Sosialisasi yang dibuka Ketua PKK Provinsi Maluku Utara, Hj. Faoniah. H. Djauhar Kasuba, tersebut juga dihadri oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Kementeriaan Pemberdayaan Anak RI, Dr.Ir. Lies Rosdianty, M.Si. Kadis PPPA Malut, Musrifah Alhadar serta dihadiri 40 peserta dari stakeholder.

Ketua PKK Provinsi Maluku
Utara, Hj. Faoniah. H. Djauhar Kasuba dalam sambutannya mengatakn, di tengah
derasnya arus informasi yang bertebaran, dihadapkan pada dilema. Disatu sisi
informasi adalah kebutuhan dan hak anak untuk memperolehnya, tapi disisi lain
kita harus membentengi anak agar terhindar dari pengaruh negatif informasi yang
tidak sesuai dengan usia anak.

Pertumbuhan dan perkembangan
anak kata Hj Faoniah, merupakan isu pembangunan yang sangat penting di
Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 2B ayat 2 mengatakan, setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tunbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.

Terdapat dua hal mendasar
tentang hak anak dalam KHA, yakni akses terhadap informasi yang layak bagi
anak. Layak dalam definisi KBBI adalah wajar, pantas dan patut, dilain sisi, layak
adalah hal yang bersifat normatif dan relatif. “Kegiatan ini sangat penting
untuk menyatukan persepsi tentang layak dan kelayakan, sehingga menghindari
bias atau standar ganda dalam penyebaran informasi untuk anak,” katanya.

Untuk diketahui bahwa
informasi layak anak termasuk satu dari tiga indikator dalam klaster kab/kota
layak anak yakni hak sipil dan kebebasan. Olehnya itu, kata istri dari gubernur
ini, saatnya untuk melakukan pemenuhan hak anak dalam ketersediaan informasi
yang layak.

Terdapat banyak cara untuk
membantu menyediakan informasi layak anak, di antaranya dengan menyediahkan
internet ramah anak, membatasi akses anak terhadap konten di luar batas usia,
hingga mengajarkan anak melakukan aktivitas sosial.

Dibutuhkan kerjasama berbagai
pihak, baik orang tua, pendidik, LSM, hingga media untuk mendukung terwujudnya
pemenuhan hak anak dalam bidang informasi. “Saya berharap peserta dapat
memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik, untuk membantu memenuhi hak anak
dalam informasi,” katanya. Seraya menambahkan, bahwa media menjadi salasatu
pendukung penting untuk menyebarkan berita dalam bahasa positif dan tidak bias,
teristimewa untuk pemberitaan tentang kekerasan dengan korban ataupun pelaku
anak.

Sementara itu, Kepala Dinas PPPA
Malut, Musrifah Alhadar, S.Pi. M.Si mengatakan, tujuan dari Sosialisai
Informasi Anak (ILA) untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya informasi
layak anak dan langkah-langkah pemenuhan informasi yang layak anak. “Kami
mengharapkan sosialisasi yang dilakukan bisa mencapai target ketersediaan
fasilits informasi layak anak yang menyediahkan informasi sesuai kebetuhan dan
usia anak,” katanya.

Sementaar itu, yang memberikan
materi yakni, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi
Kementeriaan Pemberdayaan Anak RI, Dr.Ir. Lies Rosdianty, M.Si yang memberikan
materi tentang pemenuhan hak anak atas informasi layak anak, serta Kepala
Bidang Persandian dan Informasi pada Dinas Kominfo provinsi Maluku Utara,
Guntur Gunawan yang memberikan materi tentang, implementasi informasi yang
layak bagi anak di Maluku Utara. (iel/red)

Komentar

Loading...