Empat Desa Masuk Pemkab Halbar Dinilai Keliru

Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Jhon Anwar Kabalmay

TOBELO-PM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Jhon Anwar Kabalmay menyebutkan, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019 bahwa empat desa masuk Halmahera Barat adalah keliru. Karena Permendagri mengatur bukan status desa, tapi sesuai kodefikasi Wilayah Enam Desa masuk Halut.

“Permendagri nomor 60 tahun 2019 itu tidak mengatur status desa, sebab enam desa sesuai kedefikasi nomeklaturnya tetap masuk Halut, jika dianggap empat desa masuk Halbar maka itu desa fiktif," terang Jhon Anwar, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, sengketa wilayah enam desa antara Pemerintah
Halbar dan Pemerintah Halut dengan Status 6 desa, jika  sesuai kodefikasi
wilayah dan nomenklaturnya tetap masuk Halut. Hal ini diatur dalam Permendagri
nomor 137 tahun 2017, yang sampai saat ini tidak berubah.

“Negara hanya mengakui status 6 desa Kecamatan Kao Teluk
Kabupaten Halut, artinya jika ada pemerintahan desa di 6 desa versi lain, maka
sesungguhnya ilegal," tutur Jhon Anwar.

Garis batas wilayah enam desa menyisakan beberapa rumah dan kepala
keluarga yang masuk wilayah Halbar, jika memenuhi syarat untuk dibentuk desa
baru dan nama baru, maka silahkan Pemda Halbar Bentuk. Tetapi, jika belum
memenuhi syarat 1000 jiwa atau 200 KK, maka statusnya dusun dari salah satu
desa di Halbar.

“Jadi pointnya saya tegaskan, Permendagri nomor 60 tahun
2019 hanya mengatur batas wilayah administratif Halut-Halbar, mulai dari ujung
utara Desa Apulea sampai ujung selatan Desa Pasir Putih, bukan mengatur empat
desa masuk Halbar," tegas Jhon.

Ia menegaskan, setiap tahun negara mengalokasikan Dana Desa hanya kepada 6 desa versi Halut, bukan versi Halbar. Sebab, tidak pernah negara mengalokasikan DD untuk 6 desa versi Halbar.“Alokasi dana desa dari negara itu, membuktikan bahwa negara hanya mengakui enam desa masuk Halut bukan masuk Halbar," akhirinya. (mg07/red)

Komentar

Loading...