Gagal, BK Tetap Dicintai

Penjemputan Bahrain Kasuba di Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan.

LABUHA-PM.com, Jalan panjang perjuangan Bahrain Kasuba-Muhlis Sangaji (BK-MS) ikut bertarung di kontestasi Pilkada Halamahera Selatan (Halsel), kandas setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak permohonan calon petahana itu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.

Sabtu, (14/11/20), menggunakan speed boat dari Ternate. Sekitar pukul 17.40 WIT, ponakan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, itu tiba pelabuhan Kupal Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Amatan poskomalut.com, saat tiba di dermaga, BK disambut haru masyarakat serta simpatisan pendukung. Meskipun datang membawa harapan hampa, namum luapan euforia dan kecintaan masyarakat terhadap Bahrain Kasuba masih terlihat jelas.

Salah satu simpatisan pendukung BK-MS, Syarief Balagey ditemui wartawan usai penjemputan mengatakan, antusias, rasa bangga serta haru dari warga Halsel menjadi kado terindah di sisa masa jabatan BK selama lima tahun dari periode 2015-2020.

Ia menyatakan, ini memberikan kesan yang mendalam. Bahwa dedikasi sang bupati untuk membangun negeri Saruma sangatlah tinggi, tentu di masa kemimpinan BK, Halsel menjadi lebih baik.

"Tentu, selama memimpin Kabupaten Halmahera Selatan. Bagi kami, Pak Bahrain Kasuba sudah mendedikasikan dirinya dengan ikhlas untuk membangun daerah ini demi rakyatnya. Dan kami warga Halsel sangat berterima kasih terhadap jasa beliau (Bahrain Kasuba) selama memimpin daerah ini. Semoga dengan pengabdian beliau menjadi ladang amal baik baginya serta keluarganya..Aamiin," ujar Syarief sembari mendo'akan Bupati BK.

Diketahui, dalam sidang putusan permohonan fiktif positif PTUN digelar Jumat (13/11/20) kemarin pukul 15.00 WIT melalui e-Court. Lewat amar putusan PTUN Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN, Majelis Hakim dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi yang diajukan termohon tentang Eksepsi Kompetensi Pengadilan. Namun dalam pokok perkara, Majelis Hakim memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara dalam sidang PTUN. (Bar/red)

Komentar

Loading...