Gubernur Malut Hadiri Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun 2021

Gubernur Malut usai menyampaikan LKPJ 2021.

SOFIFI-PM.com, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menghadiri rapat paripurna ke-17 masa persidangan ke-2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban konstitusional, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2021, Senin (9/5/2022).

Pada kesempatan itu, orang gubernur menyampaikan permohonan maaf perihal beberapa saat lalu tidak bisa memenuhi undangan paripurna, karena sedang dalam masa pemulihan kesehatan.

Adapun, LKPJ disampaikan kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2021 secara umum terdiri dari: Bagian I, memuat latar belakang, dasar hukum, visi dan misi pembangunan, data umum daerah, termasuk capaian makro pembangunan serta realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2021.

Bagian II, memuat informasi perubahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dilakukan tahun 2021.

Bagian III, memuat Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang nenjadi kewenangan daerah, yang meliputi capaian program, kegiatan dan sub kegiatan serta kebijakan strategis yang diambil termasuk tindaklanjut rekomendasi DPRD.

Bagian IV, memuat capaian tugas pembantuan dan penugasan yang dilaksanakan tahun 2021.

Pada tahun 2021, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD yang disepakati untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang termuat dalam kesepakatan perubahan anggaran pendapatan daerah yang dirancang sebesar Rp2.97 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp2,87 triliun lebih atau 96,56 persen.

Di mana pendapatan daerah, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pendapatan transfer dan lain-Lain. Pendapatan Daerah yang sah dilaporkan menurut sumber pendapatannya serta realisasi sampai dengan akhir tahun 2021 telah dirincikan pada dokumen LKPJ.

Belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp3,6 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 2,99 triliun lebih atau 83,04 persen. Belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, Belanja Tidak Terduga (BTT) dan belanja transfer, juga telah disajikan dalam dokumen ini, termasuk juga menyajikan pembiayaan daerah beserta realisasinya.

Data dan informasi yang digunakan bersumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang merupakan bahan pertanggujawaban yang masih bersifat anaudited yang dalam dokumen ini disajikan menurut pedoman penyusunannya.

Selanjutnya, gubernur juga meloporkam capaian kinerja makro pembangunan pada tahun 2021, diantaranya; Meliputi pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara pada tahun 2021 meningkat pesat, mengalami pertumbuhan sebesar 16,40 persen. Pertumbuhan ini lebih dari target, dibandingkan dengan yang ditargetkan sebesar 9,01 persen, sehingga capaiannya melebihi 128 persen dari target.

Sebagaimana telah diketahui, kenaikan ini dipicu oleh lapangan usaha industri pengolahan yang mengalami pertumbuhan tertinggi sementara dari sisi pengeluaran semua komponen tumbuh, di mana pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen ekspor luar negeri.

Pertumbuhan ini telah memperlihatkan terjadi perubahan struktur ekonomi daerah yang signifikan, peran sektor primer, pertanian dan kelautan perikanan serta peran sektor tersier, perdagangan dan administrasi pemerintahan telah bergeser digantikan industri pengolahan dan industri pertambangan dan penggalian sebagai kontributor terbesar. Hal ini memberikan tantangan khas untuk bagaimana mengelola momentum pertumbuhan yang tinggi menjadi pertumbuhan yang berkualitas ke depan.

Untuk IPM, sambung gubernur, Provinsi Maluku Utara mengalami sedikit kenaikan dari 68,49 poin tahun 2020, naik menjadi 68,76 pada tahun 2021. Di mana semua komponen pembentuk IPM mengalami kenaikan. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan rata-rata nasional, terlihat bahwa aspek pengeluaran per-kapita masih terlihat kesenjangan yang cukup menyolok dengan rata-rata nasional sehingga diperlukan upaya-upaya yang terukur dalam rangka menaikan daya beli masyarakat.

Capaian makro berikutnya, tingkat pengangguran Provinsi Maluku Utara yang mengalami penurunan dari 5,15 persen tahun 2020 menurun menjadi 4,71 persen. Menurut sektor, memperlihatkan bahwa terjadi perubahan yang cukup drastis dimana proporsi tenaga kerja sektor pertanian, kehutanan dan perikanan mengalami perubahan ke arah peningkatan proporsi pada sektor industri pengolahan.

Penduduk miskin pada tahun 2021 mengalami kenaikan pada periode maret, akan tetapi kemudian mengalami penurunan dari 6,97 menjadi 6,38 persen pada periode September. Meskipun mengalami penurunan dan jauh di bawah rata-rata nasional, perlu menjadi perhatian bagi pemerintah untuk lebih mengefektifkan upaya penanggulangan ke depan.

Sementara, indeks rasio dini mengalami penurunan dari 0,330 menjadi 0,3 poin, memperlihatkan tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat yang membaik. Indikasi-indikasi makro sebagaimana di atas memberikan catatan bagi Pemerintah Daerah untuk mengefektifkan langkah-langkah intervensi yang lebih baik lagi ke depan.

Selanjutnya bagian berikut dari LKPJ ini dilaporkan juga hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah secara lebih rinci diuraikan menurut perangkat daerah dan unit perangkat daerah serta program sampai kepada sub kegiatan telah disajikan dalam lampiran LKPJ yang disampaikan.

Informasi keuangan yang melekat atau dilaksanakan oleh Perangkat Daerah menurut program kegiatan dan sub kegiatan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada perangkat daerah guna melihat kesesuaianya.

Pelaporan ini menggunakan data anaudited, yang telah diupayakan untuk menghindari perbedaan. Data anaudited tentu saja memerlukan verifikasi dan klarifikasi, sehingga dimintakan perhatian kepada kepala Perangkat Daerah untuk tanggap apabila dimintai keterangan.

Pemerintah Daerah akan menyampaikan dokumen yang lebih khusus berkaitan dengan keuangan, dalam bentuk tersendiri yaitu Laporan Pertanggujawaban Keuangan yang merupakan hasil audit, yang sesuai ketentuan juga akan disampaikan ke hadapan Sidang Dewan Yang Terhormat, pada waktu atau jadwal yang ditentukan.

Gubernur sendiri menyadari, bahwa pada penyampaian LKPJ Tahun 2020 yang lalu, memiliki beberapa kekurangan sehingga mendapat tanggapan yang cukup serius dari DPRD, dan kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah guna perbaikan-perbaikan ke depan.

Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dan diharapakan, penyampaian LKPJ Tahun 2021 ini dapat memberikan keterangan yang lebih memadai dan akan terus menerus dilakukan perbaikan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun 2020, secara umum diformulasikan antara lain: Perlunya meningkatkan kualitas LKPJ, Penyelesaian hutang tahun sebelumnya, penjelasan penganggaran akibat pandemi COVID-19, Peningkatan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, direkomendasikan juga Perlunya Analisa Standar Belanja sebagai satuan ukur, evaluasi perangkat daerah, serta penguatan terhadap inspektorat daerah.

Rekomendasi tersebut diperhatikan dengan serius dan ditindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Maluku utara atas kritikan dan masukan, yang Saya yakin dan percaya merupakan bentuk kepedulian bagi kemajuan daerah," ujar Gubernur AGK.

Lanjut gubernur, tugas bantuan dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat juga dilaporkan kepada DPRD. Tugas Pembantuan yang diterima Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 96,8 Milyar, terealisasi sebesar Rp. 96,2 Milyar atau 99,3 persen.

Tugas pembantuan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi dalam lingkup Pemerintah Propinsi Maluku Utara serta satu kabupaten penerima lainnya, yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Morotai.

Pelaksanaan tugas pembantuan yang dirinci menurut OPD atau satker menurut program kegiatan serta realisasinya lebih jauh telah disajikan pula dalam dokumen yang disampaikan.

Komentar

Loading...