TIDORE-PM.com, Tim Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tidore yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen, didampingi Plt Sekda Kartini Elake, melakukan sosialisasi terkait persiapan kebijakan lanjutan, pasca sistem buka bersyarat yang diterapkan Pemkot Tikep.
Sosialisai lanjutan yang digelar di Aula Sultan Nuku, Selasa (09/06), terkait dengan imbaun pemerintah kepada masyarakat, agar mematuhi aturan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker.
Hadir dalam sosialisasi tahap pertama, yakni Camat, Lurah dan Kades 4 Kecamatan di Pulau Tidore dan tahap kedua kepada Camat, Lurah dan Kades 4 Kecamatan di Dataran Oba.
Wakil Wali Kota mengatakan, kebijakan buka bersyarat berakhir tanggal 10 Juni nanti dan tidak akan dilanjutkan. Kebijakan baru adalah akses transportasi dibuka, hanya memakai pemeriksaan KTP. Kebijakan ini akan diperkuat dengan pengetatan pada protokol kesehatan, seperti wajib pake masker, jaga jarak dan lain-lain.
Kebijakan Buka kembali dengan protokol kesehatan, nanti dituangkan dalam Perwali. Dalam Perwali tersebut memuat sanksi yang tegas dalam bentuk kurungan, membatasi acara pernikahan, wajib menggunakan Suba sebagai pengganti jabat tangan.
Orang nomor dua di lingkup Pemkot Tikep ini, berharap kepada Lurah dan kades sebagai unjuk tombak pemerintahan, agar berkordinasi dan pro aktif kepada masyarakat agar perwali ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Wawali juga menyingung tentang pasien karantina yang beberapa hari yang lalu di kunjungi wawali berharap lebih diperhatikan tidak hanya kesehatan tapi psikologi (mental pasien) harus menjadi prioritas. “Psikologi pasien yang dikarantina juga harus di jaga, itu yang penting,” ujar Muhammad Sinen.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Bonita Manggis mengungkapkan, draf Perwali yang mengatur penerapan pasca tidak lagi dilanjutkannya buka tutup bersyarat sudah siap dan tinggal dikoreksi.
“Jika tidak lagi ada perubahan, maka Perwali yang mengatur regulasi bagi masyarakat yang harus dipatuhi tentang protocler Covid-19 ini mulai berlaku pada 11 Juni 2020 esok,” singkat Bonita. (mdm/pn)
Tinggalkan Balasan