WEDA-PM.com, Ketua Badan Peraturan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Nuryadin Ahmad menegaskan, rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, dan ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang diserahkan ke DPRD telah memenuhi syarat, baik materil maupun formil.

Menurut Nuryadin, urgensi dua ranperda tersebut, karena berkaitan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Bapemperda, lanjut Nuryadin, juga telah melakukan rapat kordinasi dengan tim pemda sebagai insiator ranperda. Rapat itu untuk mendapat penjelasan awal terkait urgensi perda dimaksud.

“Jadi, dari hasil rapat kordinasi tersebut, Bapemperda berkesimpulan bahwa dua Ranperda ini dianggap urgen dan sangat mendesak. Apalagi berkaitan dengan target PAD,”kata Mantan ketua, DPRD ini, Kamis (23/12/2021).

Nuryadin menjelaskan, hasil evaluasi PAD dua tahun APBD, retribusi IMTA dan IMB sangat besar. Hal tersebut karena terdapat salah satu projek strategis nasional yang telah ditetapkan negara sebagai objek vital nasional.

“Maka dari itu, IMTA dan IMB menjadi retribusi unggulan dalam mendorong PAD kita,” ujar Nuryadin.

Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, menurut Nuryadin, mengisyaratkan bahwa IMTA dan IMB harus diatur melalui perda yang merujuk pada undang-undang tersebut. Jika tidak, retribusi tersebut akan ditarik pemerintah pusat.

“Apabila dua ranpaerda itu tidak dibahas dan disahkan, Halteng akan kehilangan potensi PAD yang cukup besar. Dalam estimasi kita bisa kehilangan Rp7 miliar pada triwulan satu tahun 2022,” papar politisi PDI Perjuangan ini.

“Penegasan terkait dengan retribusi IMTA dan IMB juga telah disampaikan melalui edaran menteri dalam negeri nomor : 011/5976/SJ Tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Dan Ratribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” sambung anggota DPRD asal Patani ini.

Karena itu, menurutnya, DPRD dan pemda harus berada dalam satu frem pemikiran yang sama untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan dua ranperda dimaksud.

“Semua ini demi kepentingan rakyat dan daerah,” singkatnya.

Nuryadin mengungkapkan, dari aspek normatif dua ranperda dianggap kebijakan yang force mayor (emergensi red) dan itu dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundangan maupun PP 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD, dan Permendagri 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah pasal 16 ayat 5, bahwa dalam keadaan tertentu DPRD dan bupati dapat mengajukan rancangam perda diluar program peraturan daerah.

Artinya, dalam ketentuan peraturan perundangan sangat membuka ruang kepada Pemda dan DPRD untuk mengusulkan sebuah regulasi walaupun belum ditetapkan dalam propemperda.

“Saya berharap mari kita dukung dua ranperda untuk segera disahkan,”harapnya.

Mantan Sekertaris PDI Perjuangan Halteng, menegaskan khusus ranperda IMTA, Pemda harus koordinasikan dengan PT. IWIP agar retribusi TKA jangan dulu dibayarkan ke Pempus sebelum sampai ranperda disahkan. (msj/red)