poskomalut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah soroti terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai ketentuan Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda mengatakan bahwa, pengadaan PPPK paruh waktu merupakan amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Kemudian diatur dengan Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Munadi menyebut, dalam Kepmen jelas sekali terkait tata cara pengadaan PPPK paruh waktu.
“Karena pada diktum keempat menyebut, pengadaan PPPK paruh waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Dan, pada diktum kelima juga menjelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS di 2024, tapi tidak lulus, atau telah mengikuti tahapan seleksi, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” ungkap Munadi kepada poskomalut di Weda, Kamis (18/9/2025).
Lanjut Munadi mengatakan, ketentuan sekarang PPPK harus diusulkan daerah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) BKPSDM. Tapi, usulan nama peserta seleksi PPPK ke BKN tidak bisa di luar database BKN.
Ia menegaskan PPK tidak bisa mengusulkan mereka (peserta) yang belum termuat dałam database BKN. Kata Munadi “Harus diusulkan secara keseluruhan, terutama yang database-nya sudah di BKN. Nanti kemudian menteri yang akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK tersebut”.
“Yang terjadi ini sebaliknya, mereka yang namanya ada dalam database BKN atau di pangkalan data ada, tapi tidak ada dalam SK Bupati Nomor: 800.1.2.3/305/IX/2025,” cetus politis NasDem itu.
Menurut Munadi, langkah itu sangat fatal, karena SK bertentangan dengan Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Bahkan, jumlah peserta seleksi terdata mencapai ratusan orang, tapi tidak diakomidir.
“Semakin disayangkan, karena dari ratusan orang itu ada guru, tenaga medis, penyuluh pertanian, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah,” tuturnya.
“Jadi kami minta bupati berkoordinasi lagi dengan BKN untuk meninjau kembali SK yang sudah dikeluarkan. SK itu improsedural, karena tidak sesuai dengan ketentuan Kepmen yang mengatur soal ini. Lalu mengusulkan PPPK yang baru berdasarkan yang ada di pangkalan data,’ Samsung Munadi.
Ia berharap dalam penentuan kelulusan peserta tes PPPK tidak ada tendensi politik.
“Tapi kalu ada keterkaitan politik, sungguh sangat disayangkan, karena yang dikorbankan itu rakyat kecil yang menaruh harapan hidupnya di situ (PPPK),” tandasnya.


Tinggalkan Balasan