TOBELO.pm.com, Ahmad Amun, Kepala Desa (Kades) Dagasuli, Loloda Kepulauan, Halmahera Utara diduga merangkap jabatan.
Posisi yang diduga dijabat Ahmad diluar tugasnya sebagai Kades, yakni kepala tata usaha di Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Loloda.
Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena), Gunawan Abas ikut menyoroti peran ganda Kades Dagasuli.
Ia mengatakan, sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam Undang undang nomor 6 tahun 2014, tentang Kepala Desa Terpilih Dilarang Merangkap Jabatan.
“Kades sudah seharusnya fokus pada tugas utamanya, karena sesuai dengan aturan, bahwa kades tidak boleh merangkap jabatan. apabila terdapat kades merangkap jabatan, salah satu posisinya harus dilepaskan,” ucapnya, Senin (15/7/2024).
Sebabnya menurutnya, tugas Kades di desa sudah seharunya melayani masyarakat dan menjalankan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsinya).
Kata Gunawan, kalaupun Kades mempunyai pekerjaan dobel, mestinya pemerintah kabupaten segera mengambil sikap dan mengambil sanksi tegas, karena sudah melanggar aturan.
“Semestinya kepala desa tersebut harus sudah paham aturannya bukan dia sengaja untuk diamkan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Utara, Naftali Gita, mengaku baru mengetahui kabar Kades rangkap jabatan setelah dikonfirmasi wartawan.
Naftali menyebut pihaknya bakal memanggil Kades Ahmad untuk memastikan dugaan tersebut.
Dirinya bahkan mengakui Ahmad saat ini masih aktif menjalankan tugasnya sebaga Kepala Desa Dagasuli.
“Dengan adanya informasi tersebut kami akan memangil yang bersangkutan (Kades), untuk menanyakan apakah benar menduduki jabatan di bagian tata usaha sekolah dengan memiliki dasar bukti,” bebernya.
Tinggalkan Balasan