Kadis DKP Malut Ajak Masyarakat Pesisir Awasi Ilegal Fishing

Kepala DKP Malut, Buyung Radjiloen

SOFIFI-PM.com,
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Buyung
Radjiloen mengaku kegiatan ilegal fishing di Provinsi Maluku Utara masih saja
terjadi. Untuk itu, dia mengajak kepada masyarakat di pesisir pantai dapat
berpartisipasi untuk mengawasi kemungkinan adanya aktivitas. “Illegal fishing”
atau pencurian ikan dan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Provinsi
Maluku Utara.

”Mafia
“illegal fishing” di Indonesia, khususnya di Maluku Utara sejak dulu telah
terjadi, begitupun dengan pelaku bom ikan. Untuk itu, perlu keterlibatan
masyarakat untuk turut serta mengawasi hasil laut kita dari pihak-pihak
tertentu yang bertujuan untuk mencuri ikan dan merusak terumbu karang dan
benih-benih ikan lainnya,”kata Buyung pada wartawan melalui sambungan telpon
akhir pekan kemarin.

Buyung
mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, menyatakan aktivitas penangkapan ikan di
laut Indonesia hanya boleh dilakukan oleh nelayan Indonesia, sedangkan untuk
pengolahan bisa dilakukan pihak asing (investor asing).

Buyung
juga berharap, hal ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat Maluku
Utara, khususnya para nelayan untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan
dari pemanfaatan potensi sumber daya perikanan yang dimiliki saat ini. Tetapi,
tentunya aktifitas penangkapan oleh nelayan ini harus sesuai aturan dan
regulasi yaitu menggunakan alat tangkap dan cara penangkapan yang berkelanjutan
yaitu yang ramah lingkungan dan tidak merusak.

”Tidak
boleh lagi lautan menjadi milik orang asing, karena Bapak Presiden Jokowi sudah
membuat Perpres Nomor 44, tentang Penangkapan Ikan milik dalam negeri hanya
boleh dilakukan Nelayan Indonesia. Namun, usaha pengolahan ikan kita buka
selebar-lebarnya untuk investor asing untuk masuk, membeli dan mengolah, jadi
ini kesempatan bagi masyarakat Maluku Utara,” terangnya.

Sementara
itu, pihaknya mengakui dalam pengawasan terhadap pelaku pengeboman ikan di laut
Maluku Utara masih begitu lemah yang disebabkan beberapa faktor. pertama, Para
pelaku bom ikan selalu melakukan operasi terselubung (silent) dan sulit di
deteksi ketika sebelum operasi bom ikan dilaksanakan, sehingga kita juga
kesulitan melakukan penangkapan  sebelum mereka beroperasi, karena bahan
bom sendiri disimpan rapi dan rata-rata mereka sangat lihai. 

Kedua,
Sering terjadi perlawanan dimana ketika akan ditangkap saat mereka beroperasi
petugas pengawas perikanan atau masyarakat yang mendekati mereka selalu diancam
dengan bom dan kemudian mereka melarikan diri dengan perahu bermesin kecepatan
tinggi sehingga kadang sulit di kejar, dan ketiga, Karena kurangnya kesadaran
masyarakat nelayan kita terhadap akibat kerusakan dari pengeboman ikan ini.

“Penangkan ikan dengan cara pengeboman itu sangkat dilarang dan tidak diperbolehkan, karena berdampak pada kerusakan terumbuh karang laut dan  benih-benih ikan, dan cara ini dilakukan hanya orang-orang yang tidak bertanggungjawab terhadap laut, untuk itu perlu pengawasan bersama,”harapnya. (iel/red)

Komentar

Loading...