Kadishub Morotai : Warga ke Halut Harus Minta Surat Keterangan Satgas Covid

Ahdad Hi Hasan

MOROTAI-PM.com, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan, berharap setiap warga Morotai yang bepergian ke Halut atau Kota Tobelo diharuskan meminta surat keterangan terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Pulau Morotai.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Halut, yang diketuai langsung Bupati Halut Frans Manery. "Pembatasan penumpang itu sesuai surat edaran satgas Covid-19 Halut yang diketuai oleh Bupati Halut. Bagi warga Morotai atau siapa saja yang ingin bepergian ke Tobelo agar segera meminta surat keterangan dari Satgas Covid-19 Morotai. Jika tidak meminta surat keterangan maka kami tidak mengizinkan pergi ke Tobelo,"tegas Ahdad kemarin.

Ia memberikan penjelasan berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Halut Nomor: 440/358 tentang pembatasan orang yang masuk ke Halmahera Utara. “Poin pertama menyebutkan terhitung mulai hari sabtu 11 April 2020, warga yang masuk ke Halmahera Utara adalah ber-KTP Halmahera Utara hal ini berlaku sampai tanggal yang akan diberitahukan kemudian. Pada poin kedua  untuk para petugas atau aparatur yang masuk ke Halut karena tujuan yang penting, harus membawa surat keterangan dari Satgas Covid-19 daerah setempat untuk diperlihatkan kepada Pos Penjagaan dan mendapat izin masuk oleh Satgas,"jelasnya.(Ota/red)

Komentar

Loading...