TERNATE-pm.com, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama Makuku Utara, KH. Amar Manaf membantah indikasi korupsi di instansi yang ia pimpin.

Ia bahkan menuding pihak yang menggelar aksi dan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak memiliki data akurat.

“Itu tidak punya data. Masa tuduhan pungli tunjangan kinerja (Tukin). Ya tunjungan kinerja bendahara cair langsung ke ASN, gimana caranya pungli,” ungkap Amar saat ditemui poskomalut.com di Ternate, Sabtu (13/1/2024).

Amar menyebut menghargai langkah Kejati jika melakukan penyilidikan terkait dugaan pemotongan Tukin di Kemenag Malut.

Ia bahkan mengaku dugaan pungli sudah ditindaklanjuti Itjen Kemenag. Dan, hasilnya Empat ASN diperiksa.

“Sebelumnya sudah ada perintah terhadap Empat oknum itu dimutasi. Yang tidak punya jabatan dimutasi dari Ternate ke Taliabu. Sementara, yang punya jabatan di-nonjob,” akunya.

Meski begitu, Amar mengatakan hukuman yang dikenakan kepada para oknum hanya sanksi administrasi. Padahal tindakan meraka mengarah pada praktek korupsi. Ini menguatkan dugaan Kemenag Malut melindungi oknum-oknum nakal.

“Sanksinya hanya administrasi. Kami tidak punya keweangan beri sanksi pidana. Soal kemudian mereka (korban) tidak puas, silahkan lapor, itu kewenangan polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah masalah dugaan dan indikasi tindak pidan korupsi Kemenag Malut dan Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diadukan Kejati.

Masalah itu terkait alokasi dana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kemenag Malut tahun anggaran 2022-2023, dugaan korupsi pengadaan mobiler pada KUA Kecamatan Bacan Barat dan KUA Kecamatan Pulau Joronga, Halsel 2022 yang diduga fiktif.

Selain itu, dugaan pemotongan Tukin guru dan pegawai Kemenag Halsel, diduga dilakukan Kepala Kemenag dan bendahara dengan nilai rata-rata Rp500 ribu sampai Rp2 juta.

Kejati Malut diharapkan melidik dugaan tersebut dengan memanggil Kasubag Ortala dan Hukum Kanwil Agama Malut berinisial SG.

Bahkan, staf Kanwil Kemenag Malut inisial LA diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobiler di KUA Kecamatan Bacan Barat dan KUA Kecamatan Pulau Joronga, Kabupaten Halsel tahun anggaran 2022.