poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, tetapkan mantan dan bendahara aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP tersangka kasus gaji fiktif.

Sebelum ditahan, keduanya diperiksa di ruang Tindak pidana khusus atau Pidsus Kejari Halut, Tobelo, Senin (22/09/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Halut, Leonardus Lakadewa menyampaikan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama lima jam.

“Kedua tersangka berinisial TCT dan TH, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut,” ungkap Kasi Pidsus.

Selain gaji fiktif Satpol PP, pengadaan pakaian dinas dan atribut pada 2019-2022 akan dibidik Kejari Halut.

Lanjut Kasi Pidsus menuturkan, kedua tersangka digiring ke Lapas Kelas II Tobelo.

“Hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp1.800.000.000,00 (Satu Milliar Delapan Ratus Jutah) untuk gaji fiktif. Terkait pengembalian kerugian negara saat ini masih berkoordinasi dengan para tersangka,” tukasnya.

Mag Fir
Editor