KPK Ingatkan Pemprov, Pemkab dan Kota se-Malut

Gedung KPK.

Soal Penyaluran Bansos Terdampak Covid-19

Terbukti  Korupsi Anggaran Covid, Pidana Mati

TERNATE-PM.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) serta Pemkab kabupaten kota agar memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyerahan bantuan social (bansos).

Hal ini disampaikan  Kepala Satuan Tugas Korsupgah KPK Wilayah I, Maruli Tua dalam rapat koordinasi Covid-19 melalui via Zoom Meeteng KPK bersama, PBPKP,  Sekprov dan Inspektorat Malut dan para bupati dan walikota di 10 kabupaten/kota di Malut.

Maruli mengatakan, penyaluran bansos ini merujuk  pada data DTKS. “Berdasarkan data KPK, cukup banyak DTKS  yang tidak layak menerima bantuan sosial tunai. Sementara yang layak hanya 23 ribu KK dari total 34 ribu kk sehingga sekitar 11 ribu KK yang tidak layak. Artinya bupati dan walikota monitor serius pada Dinas Sosial agar lebih serius,” katanya.

Masalah data ini, KPK mengingatkan pada Pemprov dan bupati/walikota ada empat titik rawan, pertama data fiktif ini sangat rawan di DTKS bisa jadi iya eksekus eror dimana orang yang masuk dalam DTKS, namun ternyata tidak layak. Kedua data penerima non DTKS bisa terjadi eksekus eror, orang yang  luar  DTKS tapi menerima. “Sangat banyak tantangan karena disusun cepat dan serba darurat namun perlu dimonitoring,” ujarnya.

Lanjut, kemudian masalah pengadaan bansos, KPK berharap bentuk proses chas tranfer, memang bansos dalam dalam bentuk natural baik tapi dalam perspektif pemberantasan korupsi ini sangat rawan, karena misalnya berupa sembako itu mulai dari perencanaan serba cepat sehingga potensi penyimpangan cukup banyak, bahkan sampai pada penyaluran, misalnya beras 10 kg kulitas A dibuat kelas B dan C ini kita tidak tau. “Jadi yang begini sangat rawan,” bebernya.

Ketiga pemotongan nilai bansos saat penyaluran ini, misalnya di Pulau Morotai ada beberapa oknum kepala desa, di Morotai kebijakan dimana setiap keluarga pegang ATM namun ada oknum kepala desa yang tahan ATM warga sehingga setiap tranfer, kepala desa yang ambil dan tidak deserahkan. ”Yang sudah terlembagakan saja masih terjadi apa lagi serba darurat seperti saat ini, dan masalah ini juga terjadi di kota-kota besar juga terjadi,” ungkapnya.

Keempat KPK mengingatkan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali atau keluarga petahana bakal ikut kontestan dalam pilkada. Dia yakin niatnya baik tapi perlu diantisipasi oknum-oknum dilingkaran keluarga yang memanfaatkan situasi dalam penyaluran bansos  dengan mensisipkan kartu nama atau selebaran harus dicegah. ”Di Maluku Utara ada delapan daerah yang bakal melaksanakan Pilkada serentak ini harus diawasi disituasi saat ini,” harapnya.

Maruli menegaskan ditengah bencana wabah virus corona ini, KPK fokus pada data Bansos  sehingga harus diseriusi memanimalisir potensi penyimpangan tadi (data Fiktif), KPK tidak menakut-nakuti namun hanya mengingatkan karena bukan hal yang baru. ” Ketua KPK telah mengingatkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat bencana dan bisa dibuktikan maka tuntutannya pidana mati,” tegasnya.

Banyak bansos baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing punya kriteria dan prosedur pendataan sampai penyaluran.  “Kami yakin semua sudah cermati baik bantuan langsung tunai (BLT), dana desa atau  PKH dan lain-lain itu sudah ada regulasinya. ”Kami yakni di Malut niatnya sangat baik untuk itu kita jaga niat ini melalui kelembagaan sehingga oknum-oknum yang manfaatkan kita cegah semaksimal mungkin,” harapnya.(iel/red)

Komentar

Loading...