poskomalut, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara mengusut dugaan mandeknya program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa Kao Kecamatan Kao.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Utara, Leonardus Yakadewa menyebut, pihaknya serius menyerat aktor di balik penyebab penyalahgunaan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
Data yang dikantongi poskomalut, DAK PPKT di desa tersebut tercatat sebanyak 217 Unit dengan alokasi anggaran Rp11.284.000.000.
Program rumah tematik ini melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dispekrim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Utara.
Proyek tersebut dikerjakan sejak 2024, namun hingga memasuki 2026 tak kunjung tuntas.
Sebelumnya, mencuatnya proyek bermasalah ini mendapat sorotan dari mantan Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Kao Maluku Utara, Amirudin Hasan geram.
Menurut Amirudin, program RTLH di Desa Kao ada indikasi kuat terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebab, rumah yang harusnya sudah lama ditempati warga, tetapi hingga 2026 ini belum selesai dibangun.
“Sangat disayangkan jika program pemerintah pusat yang sudah berjalan dan dananya cukup besar itu harus berujung mangkrak. Kondisi ini ini membuat masyarakat resah, karena tidak ada kejelasan pihak dinas teknis maupun rekanan,” kata Amirudin beberapa waktu lalu.
Ia menyebut masyarakat yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah saat ini hanya pasrah. tidak bisa berbuat apa-apa atas permasalahan tersebut.
Disisi lain program tersebut juga tidak tepat sasaran. Misalnya orang yang layak untuk mendapatkan dana, tetapi tidak diberikan. Sementara yang mampu diberikan.
“Hal ini bisa dibuktikan dengan fakta di lapangan. Di mana, ada salah seorang penerima manfaat Rumah Tematik harusnya mendapatkan dana untuk membangunan rumahnya justeru terkendala, padahal status beliau janda yang tidak ada pendapatan tetap,” bebernya.
“Persoalan seperti ini, perlu menjadi atensi khusus dari pemerintah untuk diprioritaskan agar rumahnya segara dibangun,” sambungnya.
Diketahui, komponen kegiatan yang didanai pada program PPKT tersebut meliputi;
1. Perumahan: Pembangunan baru Rumah Swadaya (RTLH) dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.
2. Air Bersih: Perluasan jaringan perpipaan dan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).
2. Sanitasi: Pembangunan IPAL Komunal (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan SPAL-DT (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat) skala permukiman.
4. Infrastruktur Permukiman: Pembangunan jalan lingkungan, drainase, dan utilitas umum lainnya.
5. Pengelolaan Sampah: Pendirian TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle).
6. Aspek Pertanahan: Konsolidasi tanah dan sertifikasi bidang tanah (bekerjasama dengan ATR BPN).

Tinggalkan Balasan