poskomalut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya memeriksa Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.
Ismail diperiksa terkait laporan warga pada Kamis, 4 September 2025 lalu atas dugaan praktik korupsi.
Laporan tersebut berdasarkan data BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
Di mana terdapat dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniwan pada Bagian Kesra Setda Kota Tidore tidak sesuai peruntukan senilai Rp4.852.500.000.00.
Realisasi belanja item atau program tersebut oleh BPK dinilai tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Pantauan poskomalut, tiba di Kantor Kejati Maluku Utara, Ismail Dukomalamo didampingi dua staf mengenakan pakaian dinas lengkap dipadu sepatu hitam.
Ismail keluar dari gedung Adhyaksa di Kota Ternate, sekira pukul 16.00 WIT, Senin (18/1/2026).
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan pemeriksaan tersebut.
Richard mengatakan, pemeriksaan untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan.
“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan,” singkat Richard.
Adapun, BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran. Khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tidore.


Tinggalkan Balasan