TOBELO-PM.com, Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Porda Amanah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu lantaran Porda tersandung kasus dugaan pemalsuan tanda tangan milik Sekretaris Koni Halut Yansen. Status tersangka terhadap Porda itu setelah penyidik Polres Halut menggelar perkara penetapan tersangka, selain Porda akan ada tersangka lain. “Kami sudah gelar perkara untuk penetapan tersangka kepada Porda Amana, setelah menerima hasil uji laboratorium forensik Polres makasar, Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda Senin (02/12/2019).

Menurutnya, setelah pihaknya menerima hasil uji laboratorium forensik dari makassar, maka lansung melakukan gelar perkara, kemudian berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi, maka Porda Amanah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sisa memanggil Porda, karena sudah menetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Mantan ketua KNPI itu, penyidik Polres Halut, sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum juga menghadap. “Kami akan melayangkan surat panggilan berikutnya, jika dirinya tidak memgindahkan surat panggilan tersebut, maka kami akan melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka mantan sekertaris KONI Halut tersebut, ” Tegas AKP Rusli Manggoda.
Rusli, menambahkan bahwa, selain tersangka Porda Amanah, ada juga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan surat ini, mereka dengan peranya masing-masing. “Yang pastinya tersangka lebih dari satu orang. Oleh karena itu, mereka akan kami panggil untuk melakukan konfrontir,”jelasnya.

Porda Amanah, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan surat rekomendasi yang di tujukan kepada pengurus KONI Propinsi Maluku Utara, sehingga mengakibatkan terjadi perubahan struktur organisasi KONI kabupaten Halut. Dalam SK KONI provinsi Malut nomor : 013/KPTS/KONI-MU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang susunan pengurus antar waktu KONI kabupaten Halut, masa bhakti 2017-2021.Yansen Pawane sebagai Sekertaris umum tapi kemudian KONI Provinsi mengeluarkan SK baru, jabatan Sekertaris Umum telah digantikan oleh Porda Aman. “Atas dasar diterbitkanya Surat Keputusan (SK) yang baru oleh KONI Provinsi Malut, mengakibatkan Yansen Pawane, Sekertaris KONI, halut merasa dirugikan hingga melaporkan permasalahan ini ke Penyidik Polres Halut,” tuturnya.(mar/red)