Oknum Anggota PPK Gane Barat Utara Terancam Diberhentikan Sementara

LABUHA-PM.com, Komisi pemilihan umum Kabupaten Halmahera Selatan mulai angkat bicara soal kasus Pengrusakan kantor desa Dolik kecamatan Gane barat Utara, yang melibatkan salah satu oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK) Gane barat Utara Hasan Fatah.

Katua KPU Halsel Darmin Hi Hasim, Rabu (08/07) menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas jika terbukti bersalah di mata Hukum.

" Terkait dengan kasus ini tentu KPU akan bersikap jika statusnya sudah tersangka," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tatakerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten dan Kota sudah jelas mengatur terkait sankgsi. "Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK jika terbukti sanksinya ada dua, Peringatan tertulis dan Pemberhentian sementara,"tegasnya.

Sebelumnya, dua tersangka Najib S dan Suhud Ali sudah lebih dulu ditahan Polsek setempat, kini muncul nama baru Hasan Fatah anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Gane Barat Utara kemungkinan besar bakal sandang tersangka. Menyusul beredar video pengrusakan kantor desa yang didalamnya ada Hasan Fatah. (echa/red)

Komentar

Loading...